TINJAUAN YURIDIS SAKSI YANG DI JADIKAN JUSTICE COLLABORATOR MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Abstract
ABSTRACT
This study examines the role of witnesses designated as Justice Collaborators in uncovering narcotics crimes in Indonesia. A Justice Collaborator is a perpetrator of a criminal offense who is willing to cooperate with law enforcement to reveal larger criminal networks. This research employs a normative juridical approach by analyzing legislation, legal documents, and court decisions. The findings indicate that the regulation of Justice Collaborators in Indonesia is based on Law No. 31 of 2014 concerning the Protection of Witnesses and Victims, Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 4 of 2011, and a Joint Regulation of five relevant institutions. However, its implementation still faces challenges, such as inadequate post-trial protection and disparities in granting rewards. This study recommends legal reforms to clarify the authority for designating Justice Collaborators and the rights attached to them.
Key words : Witness, Justice Collaborator, Narcotics, Legal Protection, Criminal Offense.
ABSTRAK
Penelitian ini mengkaji peran saksi yang dijadikan Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana narkotika di Indonesia. Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Justice Collaborator di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta Peraturan Bersama lima lembaga terkait. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya perlindungan pasca persidangan dan disparitas dalam pemberian penghargaan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi hukum untuk memperjelas kewenangan penetapan Justice Collaborator dan hak-hak yang melekat padanya
Kata kunci : Saksi, Justice Collaborator, Narkotika, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana.
Full Text:
PDFReferences
Badan Narkotika Nasional. (2024). Laporan Tahunan Perkembangan Narkotika di Indonesia. Jakarta: BNN.
Ilyas, A., & Jupri. (2018). Justice Collaborator: Strategi Mengungkap Tindak Pidana Narkotika. Yogyakarta: Genta Publishing.
Murtadho, M. A. (2020). "Pengaturan Saksi Pelaku yang Bekerjasama dalam Tindak Pidana Narkotika". Jurnal Hukum, 15(2), 45-60.
Semendawai, A. H. (2011). Memahami Whistleblower dan Justice Collaborator. Jakarta: LPSK RI.
United Nations Office on Drugs and Crime. (1988). United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






