PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK PADA KASUS OPERASI MATA DI KLINIK MATA SURABAYA

nadya eka putri anggraini

Abstract


Perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapeutik untuk memastikan akses yang adil dan merata terhadap pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dalam praktiknya, tenaga kesehatan sering dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kelalaian yang menyebabkan kerugian pada pasien. Oleh karena itu, perlindungan hukum dalam bidang kesehatan menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan berkeadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara dokter dan pasien didasari pada kewajiban dokter untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai kondisi kesehatan pasien, rencana pengobatan, serta risiko tindakan medis. Pasien memiliki hak untuk memberikan atau menolak persetujuan atas tindakan medis yang dilakukan. Hubungan ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menggarisbawahi pentingnya perlindungan hukum bagi pasien dalam perjanjian terapeutik.

Kata Kunci : Perjajian terapeutik, Perlindungan hukum pasien, Resiko medis, Informed Consent


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project