PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUMBER MATA AIR DI KOTA BATU DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
Abstract
ABSTRACT
Spring water plays an important role in maintaining the hydrological cycle, water flowing from spring sources serves as a replenishment of groundwater reserves that help prevent drought and stabilize groundwater supplies in the long term. Without effective protection against Spring water, it will increase the threat of drought. legal protection in the perspective of sustainable development of spring water sources in Batu City. This research uses normative juridical method with legislation and conceptual approach. The results showed that the legal protection of water sources in Batu city in the perspective of Sustainable Development described in regional Regulation No. 16 of 2011 on the protection, preservation, and management of the environment and regional Regulation No. 8 of 2018 on drinking water systems, the effectiveness of its implementation is still not fully achieved. The main problems include weak law enforcement, where violations of protected areas of springs still often occur without sanctions that have a deterrent effect.
Key words: protection, Springs, Sustainable Development.
ABSTRAK
Mata air berperan penting dalam menjaga siklus hidrologi, air yang mengalir dari sumber mata air berfungsi sebagai pengisi kembali cadangan air tanah sehingga membantu mencegah kekeringan dan menstabilkan suplay air tanah dalam jangka panjang. Tanpa adanya perlindungan yang efektif terhadap sumber mata air maka akan menambah ancaman kekeringan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan perlindungan hukum dalam perspektif pembangunan berkelanjutan terhadap sumber mata air di Kota Batu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap sumber mata air di Kota Batu dalam perspektif pembangunan berkelanjutan dijelaskan dalam Peraturan Daerah nomor 16 tahun 2011 tentang perlindungan, pelestarian, dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang sistem penyedia air minum, efektivitas implementasinya masih belum sepenuhnya tercapai. Permasalahan utamanya meliputi lemahnya penegakan hukum, dimana pelanggaran terhadap kawasan lindung mata air masih sering terjadi tanpa sanksi yang menimbulkan efek jera.
Kata kunci : Perlindungan, Sumber Mata Air, Pembangunan Berkelanjutan.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perlindungan, Pelestarian, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010–2030.
Buku
Bagir Manan. Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta: UII Press, 1995.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Laporan Pencapaian SDGs di Indonesia. Jakarta: Bappenas, 2022.
Jurnal
Avelina, Nur Zelynda. “Perlindungan Hukum Ketersediaan Sumber Daya Air bagi Masyarakat (Studi di Kota Batu).” Brawijaya Law Student Journal, 27 Desember 2019.
Fakultas Hukum Universitas Palembang, dan Evi Purnama Wati. “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pembangunan yang Berkelanjutan.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 1 (2018): 119–126.
Kustamar, Kustamar, dkk. “Konservasi Sumber Air Berbasis Partisipasi Masyarakat di Kota Batu Jawa Timur.” Dinamika Teknik Sipil 10, no. 2 (2010): 144–149.
Mohammad Lutfi, M. Fahrudin Andriyansyah, dan Abid Zamzami, “PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA,” Dinamika 30, no. 2 (2024): 10021–35.
Putra, Dwi Fauzia, dan Nila Restu Wardani. “Evaluasi Keberlanjutan Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air ‘HIPPAM’ pada Masyarakat Desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Batu Jawa Timur.” Jurnal Pendidikan Geografi 22, no. 1 (2017): 22–31.
Soetijono, Irwan Kurniawan, dan Wahyudi Ikhsan. “Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Upaya Konservasi Sumber Mata Air di Gombengsari Kalipuro Banyuwangi.” E-Amal: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 2 (2021): 247–254
Weningtyas, Annisa, dan Endang Widuri. “Pengelolaan Sumber Daya Air Berbasis Kearifan Lokal sebagai Modal untuk Pembangunan Berkelanjutan.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 5, no. 1 (2022): 129–144.
Wardani, Nila Restu, dan Dwi Fauzia Putra. “Pemberdayaan Masyarakat melalui Penghijauan untuk Konservasi Sumber Air Banyuning Kota Batu.” Jurnal Abdimas Berdaya 3, no. 01 (2020): 1–8.
Internet
“Dari 111 Sumber Mata Air, Tersisa 58 Titik.” Radar Malang. Diakses 5 November 2024. https://radarmalang.jawapos.com/kota-batu/811087333/dari-111-sumber-mata-air-tersisa-58-titik.
“DPUPKP - Apa Itu Sumber Daya Air.” Diakses 13 November 2024. https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/939/apa-itu-sumber-daya-air.
Kompas Cyber Media. “Debit Sumber Mata Air di Kota Batu Berkurang Setiap Tahun.” KOMPAS.com. Diakses 5 September 2022. https://surabaya.kompas.com/read/2022/09/05/171115478/debit-sumber-mata-air-di-kota-batu-berkurang-setiap-tahun
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






