KEBIJAKAN PEMBERIAN HUKUMAN TAMBAHAN KEBIRI KIMIA PADA PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI INDONESIA

M. Idris Assyafi'i, M. Idris Assyafi'i

Abstract


ABSTRACT

This paper discusses the legal policy of imposing additional punishment in the form of chemical castration for perpetrators of sexual violence against children in Indonesia. This policy, regulated under Government Regulation No. 70 of 2020, is a response to increasing cases of recidivism among sex offenders. The research aims to examine: (1) the stages of implementing chemical castration; and (2) the compatibility of such policy with human rights principles. Using normative legal research methods with statutory, conceptual, and case approaches, this study analyzes primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings reveal that the punishment process includes: a final court verdict, medical and psychological assessment, execution by competent medical personnel, and post-castration monitoring and rehabilitation. From a human rights perspective, chemical castration remains controversial as it raises concerns regarding bodily integrity and the prohibition of cruel treatment. Although intended to prevent repeat offenses and provide deterrence, the policy's ethical, legal, and medical implications make its effectiveness debatable. Thus, chemical castration should be considered as a voluntary rehabilitative option rather than a mandatory punishment.

Key words: Policy, Chemical Castration, Sexual Violence, Children

 

ABSTRAK

Artikel ini membahas kebijakan hukum terkait pemberian hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 sebagai upaya untuk mengatasi tingginya kasus residivisme pelaku kejahatan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) tahapan pelaksanaan hukuman kebiri kimia; dan (2) pandangan hak asasi manusia terhadap kebijakan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses hukuman kebiri kimia melibatkan: putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemeriksaan medis dan psikologis, eksekusi oleh tenaga medis berwenang, serta pemantauan dan rehabilitasi pasca tindakan. Dari perspektif HAM, kebijakan ini menimbulkan perdebatan karena dapat dianggap melanggar integritas tubuh dan larangan terhadap perlakuan tidak manusiawi. Meskipun dimaksudkan untuk mencegah pengulangan kejahatan dan memberi efek jera, efektivitas kebiri kimia sebagai hukuman tambahan masih dipertanyakan secara etik, hukum, dan medis. Oleh karena itu, kebiri kimia lebih tepat diterapkan sebagai tindakan rehabilitatif yang bersifat sukarela, bukan sebagai hukuman wajib..

Kata kunci : Kebijakan, Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual, Anak


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Deteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan (Ratifikasi) International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118.

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2008.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001)

Skripsi

Ahmad Zainul Fataa. Pemberian Sanksi Kebiri Kimia terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia di Indonesia. Skripsi. Universitas Islam Malang, 2021.

Jurnal

Chairi, M. dkk. “Penegakan Hukum Kebiri Kimia di Indonesia.” Posita: Jurnal Hukum dan Keadilan Indonesia, Vol. 1, No. 2 (2021)

Dhita Mutiara Putri, Lusy Liany, Nadya Bunga Khoirunnisa, dan Shafa Meutia Rahmah. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.” ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 2 (Desember 2021)

Herlambang P. Wiratraman. “Kebiri Kimia dan HAM dalam Diskursus Hukum Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 6, No. 3 (2017)

Nuzul Qur’aini Mardiya. “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.” Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1 (Maret 2017)

Internet

CNN Indonesia. (2019). IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190827174203-12-425112/idi-tolak-jadi-eksekutor-kebiri-kimia-bukan-layanan-medis

Komnas Perlindungan Anak, Komnas PA Dukung PP Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Anak, https://kumparan.com/kumparannews/komnas-pa-dukung-pp-kebiri-kimia-untuk-pelaku-kekerasan-seksual-anak-1uuZqP7O809

Komnas HAM, Mengupas Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2021/2/1/1660/mengupas-peraturan-pemerintah-pp-kebiri-kimia-dalam-perspektif-ham.html

Kompas.com, “Apa Itu Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual?”, 11 Desember 2021. https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/11/162000181/apa-itu-hukuman-kebiri-bagi-pelaku-kejahatan-seksual-?page=all


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project