KONSTRUKSI HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERBASIS HUKUM ADAT (Studi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Lombok Tengah)

Ainul Yaqin

Abstract


ABSTRACT

 

This thesis discusses efforts to resolve land disputes in the Special Economic Zone (KEK) of Central Lombok Regency using a customary law approach. The main focus of the research is how customary law can be constructed as part of the land dispute resolution mechanism that often occurs in the midst of the development of the KEK area. This approach is motivated by the tension between the interests of economic development and the rights of indigenous peoples to land. This study examines the role of customary figures, local institutions, and traditional norms in resolving land disputes, as well as how formal and customary legal constructions can be harmoniously collaborated to create justice and sustainability in land management.

KEYWORDS: Legal construction; Customary Law; Land Dispute; Central Lombok Special Economic Zone

ABSTRAK

Pada skripsi ini membahas upaya penyelesaian sengketa tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Lombok Tengah dengan pendekatan hukum adat. Fokus utama penelitian adalah bagaimana hukum adat dapat dikonstruksikan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa tanah yang sering terjadi di tengah pembangunan wilayah KEK. Pendekatan ini dilatarbelakangi oleh ketegangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan hak-hak masyarakat adat atas tanah. Penelitian ini mengkaji peran tokoh adat, kelembagaan lokal, dan norma-norma tradisional dalam menyelesaikan sengketa tanah, serta bagaimana konstruksi hukum formal dan adat dapat dikolaborasikan secara harmonis untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan dalam pengelolaan tanah.

KATA KUNCI: Konstrusi hukum; Hukum Adat; Senketa Tanah; KEK Lombok Tengah


Full Text:

PDF

References


Kusnu Goesniadhie. (2010). Tata Hukum Indonesia. Malang: A3 (Asah Asih Asuh) dan Nasa Media.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2002). Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Mannheim, K. (1936). Ideology and Utopia: An Introduction to the Sociology of Knowledge. London: Routledge & Kegan Paul.

Moleong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.

Syahrum, M. (2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum: Kajian Penelitian Normatif, Empiris, Penulisan Proposal, Laporan Skripsi dan Tesis. Bandung: CV. Dotplus Publisher.

Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Arham, A. K. (2019). Konflik dalam Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (Studi Kasus Akumulasi Melalui Perampasan dalam Konflik Lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Lombok Tengah). Disertasi. Universitas Brawijaya.

Asikin, Z. (2014). Penyelesaian Konflik Pertanahan Pada Kawasan Pariwisata Lombok. Jurnal Unsoed, 14(2), 1–10.

Asmara, M. G., Arba, M., & Maladi, Y. (2010). Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Nilai-Nilai Kearifan Lokal di Nusa Tenggara Barat. Mimbar Hukum, 22.

Fajariani, B. A. (2009). Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Kampung Clolo Kelurahan Kadipiro oleh Kantor Pertanahan Surakarta. Skripsi. Universitas Sebelas Maret.

Gustanto, E. (tanpa tahun). Eksistensi Hukum Pidana Adat Sasak dalam Hukum Pidana Nasional di Kabupaten Lombok Tengah. [Jurnal tidak disebutkan].

Hakim, M. (2017). Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Antropologi Indonesia.

Hidayah, N. (2021). Konflik Agraria dalam Pembangunan KEK Mandalika NTB. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 415–430.

Jayadi, H., dkk. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Hukum Positif tentang Penyelesaian Sengketa di Indonesia. JURNAL ComunitÀ Servizio, 5(1), 1050–1069.

Lois, A., Halomoan, F., & Syahuri, T. (2024). Konfigurasi Politik Hukum Adat di Indonesia: Studi Sejarah, Regulasi dan Implementasi. Jurnal BATAVIA, 1(6), 292–300.

Moniaga, G. H. (2015). Penyelesaian Sengketa Hak Kepemilikan Tanah di Desa Kayawu Dalam Perspektif Hukum Pertanahan Indonesia. Lex et Societatis, 3(7).

Ngang, P., & Riset dan Teknologi Kebudayaan. (2022). Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Berbasis Hukum Adat di Kecamatan Kayan Hilir. [Jurnal tidak disebutkan].

Sari, D. P., & Nugroho, R. (2020). Peran Hukum Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Kawasan Ekonomi Khusus. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Saputry, S. E. (2021). Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gowa Dalam Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah. Disertasi. Universitas Hasanuddin.

Sukmawati, P. D. (2022). Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(2), 89–102.

Tionika, V. N., Mardiana, R. A., & Hasibuan, N. M. (2023). Integrasi Konsep Hukum Adat Dalam Kerangka Pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 1(9).

Vinuzia, M. (2023). Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam Pengembangan Pariwisata Kuta Lombok Tengah Tahun 2022. Valid: Jurnal Ilmiah, 21.

Wibowo, B. (2019). Kekuatan Hukum Adat dan Hukum Positif dalam Sengketa Tanah di Indonesia. [Jurnal tidak disebutkan].

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). (2022). Laporan Akhir Tahun 2022: Konflik Agraria dan Krisis Lingkungan. Jakarta: KPA.

Alinea.id. Riwayat Sengketa di KEK Mandalika. Diakses dari: https://www.alinea.id/infografi

Hukumonline.com. Kedudukan Keputusan Pengadilan Adat. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/klinik/a

Jejak Lombok. (2020). Sengketa Lahan KEK Mandalika Dibahas Lewat Musyawarah Adat. Diakses dari: https://www.jejaklombok.com/2020/10/sengketa-lahan-kek-mandalika-dibahas.html

Kompas Nasional. (2025). Peraturan Daerah (Perda) sebagai Jembatan Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Nasional. Diakses dari: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/07/19353211/urgensi-perda-masyarakat-hukum-adat

Kompasiana. Sengketa Tanah Hukum Adat Vs Hukum Agraria. Diakses dari: https://www.kompasiana.com/iffatusshofia4954/6703bb82c925c4460312a5e2

dok.com. Kedudukan Putusan Penyelesaian Sengketa Adat. Diakses dari: https://123dok.com/article


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project