PERTANGGUNGJAWABAN ANGGOTA MILITER YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KESUSILAAN MENURUT KUHP DAN KUHPM
Abstract
ABSTRACT
This research discusses the application of criminal sanctions against military personnel who commit criminal acts of decency in the military environment, with a focus on aspects of military criminal law that regulate these offenses. The purpose of the research is to understand how military criminal law in Indonesia regulates and enforces sanctions against TNI soldiers involved in criminal acts of decency and its comparison with general criminal law. The research uses a normative juridical approach by analyzing various laws and regulations such as the Criminal Code, KUHPM, and Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice. The results show that members of the TNI who commit criminal acts of decency can be charged with criminal sanctions based on general and military criminal law. The Criminal Code is the main reference because KUHPM does not specifically regulate criminal acts of decency. Although KUHPM is a lex specialis, its application must still refer to the Criminal Code. On the other hand, the application of sanctions in practice faces challenges, especially in determining the type and severity of punishment for the perpetrator.
Key words: Military, Military Criminal Law, Criminal Sanctions, Criminal Offenses Against Morality
ABSTRAK
Penelitian ini membahas penerapan sanksi pidana terhadap prajurit militer yang melakukan tindak pidana kesusilaan di lingkungan militer, dengan fokus pada aspek hukum pidana militer yang mengatur pelanggaran tersebut. Tujuan penelitian adalah untuk memahami bagaimana hukum pidana militer di Indonesia mengatur dan menegakkan sanksi terhadap prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana kesusilaan serta perbandingannya dengan hukum pidana umum. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan seperti KUHP, KUHPM, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota TNI yang melakukan tindak pidana kesusilaan dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan hukum pidana umum maupun militer. KUHP menjadi acuan utama karena KUHPM tidak secara spesifik mengatur tindak pidana kesusilaan. Meskipun KUHPM merupakan lex specialis, penerapannya tetap harus merujuk pada KUHP. Di sisi lain, penerapan sanksi dalam praktik menghadapi tantangan, terutama dalam menentukan jenis dan berat ringannya hukuman bagi pelaku.
Kata kunci : Militer, Hukum Pidana Militer, Sanksi Pidana, Tindak Pidana Kesusilaan
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Haris Nasution, Sekitar Militer Indonesia, CV Pembimbing, Jakarta 1975
Bismar Siregar, Keadilan Hukum Dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional, Rajawali, Jakarta, 1986.
Darwan Prinst. 2003. Peradilan Militer. Bandung : Citra Aditya Bakti.
E.Y. Kanter, S.H, Hukum Pidana Militer Di Indonesia, Almuni AHM-PTHM, Jakarta 1981.
Hamzah A., Delik-Delik Tertentu Speciale Delicten Di Dalam KUHP Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Marjoto, Hukum Pidana Tentara, Politea, Bogor 1958.
R. Soesilo.,1995. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal . Politeia. Bogor.
S.R. Sianturi, S.H, Hukum Pidana Militer, Badan Pembinaan Hukum TNI, Jakarta 1985.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Van Pramudya Puspa, Kejahatan Kesusilaan, Centra, Jakarta, 1997.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1988 tentang Sumpah Prajurit
Undang-Undang RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Undang-Undang No. 39 Tahun 1947 tentang Pengertian Militer Secara Formal
Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Undang-Undang No. 36 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit
Jurnal
Mubarok, A. N. (2019). Konsep Pengembangan Akhlak Peserta Didik Menurut Pemikiran Az-Zarnuji dan Transformasinya Di Madrasah Aliyah Putri Ali Maksum Krapyak Kulon Panggungharjo Sewon Bantul.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-1, Yogyakarte: Pustaka Pelajar, 2010, hal. 34.
Nadia Novianti Kusuma Dewi, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Kesusilaan Dengan Orang Yang Bukan Anggota Keluarga Besar Tni (Study Putusan Nomor: 5-K/Pmu/Bdg/Al/Iv/2019),” Transparansi Hukum 6, no. 1 2023
R. Anwar, S.H, Hubungan Sipil Militer di Berbagai Negeri, Study Group “Mahasiswa Cempaka Putih”, Jakarta 1967, hal 7.
Tomy Dwi Putra, Penerapan Hukum Militer Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Pidana Desersi, Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013, hlm. 5.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






