SISTEM PENGANCAMAN PIDANA DALAM HUKUM PIDANA
Abstract
Abstract
In updating criminal law, especially material criminal law, of course we must return to the three main problems of criminal law, namely prohibited acts, accountability and criminal penalties. Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code has been enacted. The law functions as a protection of human interests, as does criminal law. In order for human interests to be protected, the law must be enforced. The implementation of the law can take place normally, peacefully, but it can also occur due to violations of the law. To achieve the objectives of the law, the law needs to be enforced. Law enforcement must always pay attention to:
- Legal certainty
- Benefit
- Justice
Efforts to achieve legal certainty, benefits and justice must position the existence of judges in a free state, without any intervention from any party. Apart from that, in the process of enforcing the law, the freedom of judges must be truly guaranteed as guaranteed in the explanation of Article 24 and Article 25 of the 1945 Constitution. The freedom of judges is an independent power to organize trials in order to uphold law and justice (Article 24 paragraph 1 of the 1945 Constitution). Judicial power is a power that stands alone and is free from interference from parties outside the judicial power to organize trials for the sake of the implementation of the rule of law. Judges based on Article 28 paragraph 1 of Law Number 4 of 2004 amending Law Number 35 of 1999 in conjunction with Law Number 14 of 1970 concerning Judicial Power, are required to explore the values that live in the lives of society, with the intention that the decisions made will be in accordance with the conscience of society and be well received by both parties.
Keywords: Criminal Threat System in Criminal Law.
Abstrak
Dalam memperbaharui hukum pidana, khususnya hukum pidana materil, tentunya kita harus kembali kepada tiga permasalahan pokok hukum pidana yaitu perbuatan yang dilarang, pertanggungjawaban dan pidana. Telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, demikian pula dengan hukum pidana. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat terjadi karena pelanggaran hukum. Untuk mencapai tujuan hukum tersebut, maka hukum perlu ditegakkan. Adapun penegakan hukum harus selalu mempertahatikan:
- Kepastian hukum
- Kemanfaatan
- keadilan[1]
Upaya pencapaian kepastian hukum, kemanfaatan maupun keadilan haruslah memposisikan keberadaan hakim dalam keadaan yang bebas, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kecuali itu, dalam proses penegakan hukumnya kebebasan hakim harus benar-benar dijamin sebagaimana jaminan dalam penjelasan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan hakim merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak-pihak di luar kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan demi terselenggaranya negara hukum[2] Hakim berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, dituntut untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam kehidupan masyarakat, dengan maksud agar putusan yang dijatuhkan akan sesuai dengan hati nurani masyarakat serta diterima baik oleh kedua belah pihak.
Kata Kunci: Sistem Pengancaman Pidana Dalam Hukum Pidana.
[1] Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Cet.I, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.1
[2] Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cet.I, Liberty, Yogyakarta, hal.17
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






