ANALISIS HUKUM PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH DAN PENYEDIA JASA MAKAN SIANG GRATIS DI SEKOLAH

Tino Geta Firmansyah, Diyan Isnaeni, Isdiyana Kusuma Ayu, M Usman Syahirul Azmani

Abstract


ABSTRAK

 

Program Makan Siang Gratis merupakan inisiatif strategis pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan siswa melalui penyediaan makanan bergizi secara rutin di sekolah. Program ini dilatarbelakangi oleh visi Presiden Republik Indonesia dalam kampanye politik tahun 2024 yang menekankan pentingnya investasi pada sumber daya manusia, terutama anak-anak usia sekolah. Dalam pelaksanaannya, program ini melibatkan perjanjian antara pemerintah dengan penyedia jasa makan siang, yang harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini mengangkat tiga rumusan masalah, yaitu: (1) bagaimana pengaturan perjanjian antara pemerintah dan penyedia jasa makan siang dalam program Makan Siang Gratis; (2) apa saja prinsip hukum yang berlaku dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan (3) bagaimana akibat hukum apabila pemerintah melakukan wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian makan siang gratis merupakan tindakan hukum bersegi dua yang mengikat kedua belah pihak dalam ruang hukum privat dan administratif. Namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan praktik, lemahnya pengawasan, serta tidak optimalnya penerapan prinsip transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan keadilan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan pentingnya reformulasi perjanjian agar lebih adaptif terhadap kondisi lokal, serta perlunya penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan mudah diakses oleh penyedia jasa.

 

Kata Kunci : Perjanjian Pemerintah, Pengadaan Jasa, Makan Siang  Gratis, Hukum Privat, Wanprestasi.

 

 

ABSTRACT

 

The Free Lunch Program is a strategic government initiative aimed at improving the quality of education and student health through the regular provision of nutritious meals in schools. This program is rooted in the vision of the President of the Republic of Indonesia during the 2024 political campaign, which emphasized the importance of investing in human resources, particularly school-aged children. In its implementation, the program involves agreements between the government and food service providers, which must comply with the prevailing legal provisions governing the procurement of goods and services by the state. Based on this background, the study raises three research questions: (1) how are the agreements between the government and lunch service providers regulated under the Free Lunch Program; (2) what legal principles apply in public procurement contracts; and (3) what are the legal consequences if the government commits a breach of contract. The method used in this study is normative legal research, employing statutory, conceptual, and case study approaches. The findings indicate that the free lunch agreement constitutes a dual-aspect legal action binding both parties within the realms of private and administrative law. However, the implementation on the ground still shows discrepancies between the contractual documents and actual practice, weak oversight, and suboptimal application of the principles of transparency, efficiency, accountability, and fairness. The study concludes by highlighting the need for reformulating such agreements to be more adaptive to local conditions, as well as strengthening accessible and equitable dispute resolution mechanisms for service providers.

 

Keywords: Government Contract, Public Procurement, Free Lunch Program, Private Law, Breach Of Contract.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project