PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) SEBAGAI KONSUMEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

nabil siraj syafiansyah

Abstract


Tujuan dari adanya penelitian ini berusaha menganalisis perlindungan hukum bagi pasien
BPJS Kesehatan ketika melakukan pelayanan Kesehatan. merumuskan dua permasalahan
yaitu pengaturan BPJS pada saat menggunakan fasilitas layanan dari Rumah Sakit dan
perlindungan hukum pasien BPJS jika pelayanan kesehatan di rumah sakit tidak
terpenuhi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa regulasi BPJS dalam layanan
kesehatan rumah sakit telah diatur di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Pasien dengan BPJ memiliki hak untuk
menghapus informasi, layanan berkualitas, dan perlindungan terhadap diskriminasi dan
harus mengikuti prosedur yang ada. Namun, selama adalah diskriminasi, masih ada
banyak pasien yang terpapar gangguan. Jika layanan tidak tepat, pasien dapat mengambil
tindakan pencegahan untuk mencegah pelanggaran dan mengejar pelanggaran yang
terjadi dengan menekan mereka.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project