ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN RESTITUSI KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA (Studi Putusan No 267/Pidsus/2017/PNPya

Risa Latul Aulia

Abstract


Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang semakin meningkat di Indonesia, kejahatan ini memiliki jangkauan yang luas, baik antar daerah maupun antar negara dan seringkali disertai dengan eksploitasi manusia dalam berbagai bentuk termasuk ekploitasi seksual. Indoneisa, dengan posisi geografis yang strategis menjadi negara pengirim, translit, dan penerima dalam kasus trafficking internasional. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan pemberian restitusi terhadap korban perdagangan orang dan apa saja kendala-kendalayang terjadi dalam praktik pemberian restitusi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemberian restitusi kepada korban perdagaangan orang berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Metode penelitian yang digunakan adalah  penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Perlindungan hukum yang tepat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap system peradilan. Penangan yang tidak tepat dapat menimbulkan daampak negatif,seperti hilangnya kepercayaan saksi dan korban terhadap Lembaga peradilan, sehingga dapat menciptakan sikap skeptis dan apatis dimasyarakat pada penegak hukam. Melalui penelitian ini di harapkan dapat memberi wawasan dan pengetahuan bagi pengembang ilmu hukum, khususnya dalam hal restitusi pada korban perdagangan orang. Penelitian ini juga menyoriti pentingnya penanganan yang tepat dan professional dalam memberi perlindungan hukum kepada korban agar tujuan undang-undang dapat tercapai dan system peradilan tidak terganggu. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat berkontibusi dalam upaya mengantisipasi dan mengatasi masalah dalam memenuhan hak restitui pada korban perdagangan orang.


Full Text:

PDF

References


Andhani, Sinta, 2022, Hak Atas Restitusi Terhadap Korban Perdagangan Orang, Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2 No. 4, Julli 2022.

Eka, Dian, 2017, Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Traffcking), Skripsi, Makasar, Universitas Hasanuddin.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010 hlm. 121.

Krisnamurti, Hana “PEMENUHAN HAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MELALUI PEMBERIAN RESTITUSI MENURUT UNDANG UNDANG NO. 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG” jurnal ilmu hukum 20, no 2 (10 Agustus 20021) *hana krisna - pemenuhan hak - uu 212007.pdf

Rena, yulia. Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010,

Reza, Fahru, 2021, Efektifitas Pemenuhan Hak Rehabilitasi Dan Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Skripsi, Makasar, Universitas Hasanuddin.

Wibowo, Adhi. 2013. Perlindungan Hukum Korban Amuk Massa, Sebuah Tinjauan Viktimologi. Thafa Media: Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project