Prosedur Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (studi kasus di Lapas lowokwaru)
Abstract
Pembebasan bersyarat merupakan salah satu bentuk integrasi sosial narapidana ke dalam masyarakat sebelum masa pidana berakhir secara penuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung proses rehabilitasi serta mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan. Namun, dalam pelaksanaannya, pembebasan bersyarat tidak lepas dari berbagai hambatan administratif, sumber daya, maupun sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang (Lapas Lowokwaru), mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta mengevaluasi upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif yuridis sosiologis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat di Lapas Lowokwaru telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pengusulan oleh petugas pembinaan, pemenuhan syarat administratif, hingga proses verifikasi oleh Balai Pemasyarakatan. Hambatan yang ditemukan antara lain adalah kurangnya jumlah petugas pembimbing kemasyarakatan, kelengkapan berkas narapidana yang belum terpenuhi, serta kurangnya pemahaman narapidana mengenai hak pembebasan bersyarat. Di samping itu, stigma negatif dari masyarakat juga menjadi tantangan dalam proses reintegrasi. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihak Lapas melakukan pembinaan berkelanjutan, meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, serta mengadakan sosialisasi kepada narapidana dan masyarakat.kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa meskipun prosedur pelaksanaan pembebasan bersyarat telah berjalan sesuai aturan, berbagai hambatan masih menjadi tantangan yang perlu diatasi secara sistematis. Upaya yang dilakukan oleh pihak Lapas Lowokwaru sudah cukup strategis, namun masih perlu ditingkatkan terutama dalam hal koordinasi lintas lembaga dan pemberdayaan masyarakat agar proses reintegrasi dapat berjalan lebih efektif.
Full Text:
PDFReferences
Anis Fuad dan Kandung Sapto Nugroho, “Panduan Praktis Penelitian Kualitatif”, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014, 62
Bambang Pernomo,Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan,yogyakarta liberty 1986
Djuretna Muhdi Imam ,1994, Moral dan Religi Menurut Emile Durkheim dan Henri Bergson , Yogyakarta , kanisius
H. Nur Solikin S.Ag.MH pengantar metodologi penelitian hukum Pasuruan:2021,Qiara media
Marsudi Utoyo,2015, Pratana Hukum, Jurnal ilmu Hukum, Vo.10,No.1 Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, Yogyakarta : Libert, 1986,
Peter Mahmud Marzuki. Pengantar Ilmu Hukum. 3 ed. Kencana: Media Group, 2009.
Petrus Irwan Pandjaitan dan Wiwik Sri Widiarty, Pembaharuan pemikiran DR.Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta: Indhill Co, 2008,
Soerjono soekanto, , Pengantar Penelitian Hukum. 3 ed Jakarta : Universitas Indonesia., 2014.
Sugiyono, “Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D ”Bandung : Alfabeta, 2019,
Suharsimi Arikunto ,2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta : Rineka Cipta
Tjipto Subadi, “Metode Penelitian Kualitatif ”, Surakarta : Muhammadiyah University Press, 2006,
Topo Santoso, Polisi dan jaksa: keterpaduan atau pergulatan?. Pusat Studi Peradilan Pidana Indonesia, 2000.
Per undang-undangan :
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan
Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Jurnal :
Ali B.S. (2023). “Optimalisasi dan Efektivitas Pola Bimbingan dan Pengawasan terhadap Narapidana yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang” COMSERVA: (Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat). 3(8): 3079–3093. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i08.1088
Cavell, TA (2001). Memperbarui pendekatan kami terhadap pelatihan orang tua: Kasus terhadap penargetan ketidakpatuhan. Klinik Psikologi: Sains dan Praktek : 299-318
Khomaini (2021). Pemberian Pembebasan Bersyarat Dalam Pembinaan Narapidana Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.” Jurnal Of Lex Generalis 2 (2) : 416-429.https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.335
Liana Dew, Ni Made (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Karangasem. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Dwijendra 17(2): 33-35. https://doi.org/10.46650/kd.17.2.977.
Suherry D,Ramadhani F.S, Nasution R.A (2022). Penegakan Hukum Terhadap Klien Pemasyarakatan Yang Melakukan Tindak Pidana Kembali. 4(2) : 410-420. https://jurnal.darmaagung.ac.id/index.php/jurnalrectum/article/download/1993/18
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






