TANGGUNG JAWAB HUKUM DROPSHIPPER TERHADAP BARANG CACAT DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ELEKTRONIK

Alvin Fadhilah Annida

Abstract


ABSTRACT

The development of electronic transactions encourages the use of the dropshipping system as a practical and popular business model. Although it offers convenience, this system raises legal issues, especially when consumers receive defective goods. The problem lies in determining the legal responsibility of dropshippers who do not directly control the goods. This study aims to determine the position and responsibility of dropshippers in electronic trading. The method used is normative juridical with a statutory and conceptual approach. The results of the study indicate that dropshippers can still be held liable in a limited manner, depending on their role and legal relationship with the supplier. Therefore, clearer legal regulations are needed to protect consumers in electronic transactions.

Keyword : Electronic buying and selling, responsibility, Dropshipper.

 

ABSTRAK

Perkembangan transaksi elektronik mendorong penggunaan sistem dropshipping sebagai model bisnis yang praktis dan diminati. Meski menawarkan kemudahan, sistem ini menimbulkan persoalan hukum, terutama saat konsumen menerima barang cacat. Permasalahannya terletak pada penentuan tanggung jawab hukum dropshipper yang tidak secara langsung menguasai barang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta tanggung jawab dropshipper dalam jual beli elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dropshipper tetap dapat dimintai tanggung jawab secara terbatas, bergantung pada peran dan hubungan hukumnya dengan supplier. Oleh karena itu, dibutuhkan pengaturan hukum yang lebih jelas untuk melindungi konsumen dalam transaksi elektronik.

Kata kunci : Jual beli elektronik, Tanggung jawab, Dropshipper.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Group, 2013).

Kristiyanti, Celine Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Jurnal

Alwendi. “Penerapan E-Commerce dalam Meningkatkan Daya Saing Usaha”. Jurnal Manajemen Bisnis. 17 no. 3 ( 3 Juli 2020). https://journal.undiknas.ac.id/index.php/magister-manajemen/.

Fauzi , Ahmad, and Ismail Koto. "Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen Terkait." Journal of Education, Humaniora and Social Sciences 4, no. No. 3 (2022): 1498.

Firmansyah, Muhammad Dimas. "Tanggung Jawab Dropshipper dalam Transaksi E-Commerce dengan Sistem Dropshipping dalam Perspektif Hukum Indonesia." Jurnal Ilmiah, 2021: 9.

Kalalo, Flora Pricilla, and Anna S. Wanhongan . "Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Diirugikan atas Kerusakan Barang Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen." Lex Privatum 9, no. No. 4 (2021): 152.

Licardi Sigit, Marshanda Juwita Ezter Limpong, dan Muhammad Najib. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999”. Jurnal Kewarganegaraan 7, no. 2 (2 Desember 2023): 2256.

Midsen, Kisanda, Ali Nur Ahmad, and Marshella. "Analisis Sistem Dropship Dalam Jual Beli Online Perspektif Ulama Klasik dan." Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 10, no. No. 2 (2024): 1650.

Salma , Bahira Nur . "Perlindungan dan Tanggung Jawab Hukum Bagi Dropshipper dalam Jual Beli Online dengan Sistem Dropshipping." Skripsi, 2021: 62

Salim , Wahid Nur , and Irvan Iswandi . "Analisis Praktik Makelar Jual Beli Tanah Perspektif Hukum Islam di Desa Mekarjaya Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat." Jurnal Penelitian Multidisiplin Ilmu 1, no. No. 5 (Februari 2023): 948.

Tamara , Belinda Dwi. "Kedudukan Hukum Dropshipper dalam Transaksi Jual Beli Online." Jurist-Diction 4, no. No. 6 (November 2021): 2229.

Tristian, Deny Octa. "Perlindungan Konsumen Terhadap Cacat Tersembunyi atas Kualitas Barang yang Diperjual Belikan secara Online". Abstrak Tesis, (2024): 52. https://erepository.uwks.ac.id/17696/1/Abstrak%20Tesis%20Deny%20Octa%20Tristian%2022310010.pdf.

Rizkina, Ifki. "Perlindungan dan Tanggung Jawab Hukum Bagi Dropshipper dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia." Skripsi, 2020.

Syamsiah, Desi. "Kajian Terkait Keabsahan Perjanjian E-Commerce Bila Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian." Jurnal Inovasi PENELITIAN 2, no. No. 1 (2021): 329.

Internet

Ohorella, Mochammad Rizal Ahba. “ Mengenal Bisnis Dropship, Solusi Memulai Usaha Dengan Modal Minim”. Fimela.com, 25 November 2024, https://www.fimela.com/lifestyle/read/5803396/mengenal-bisnis-dropship-solusi-memulai-usaha-dengan-modal-minim?

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diubah ke Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016;

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan sistem dan Transaksi Elektronik yang diubah ke Peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project