ANALISIS PEMBATASAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI AHLI WARIS WARGA NEGARA ASING DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
The phenomenon of mixed marriages often results in complex legal consequences, especially for property which then has an impact on inheritance, especially with land objects. The Basic Agrarian Law limits land ownership with the status of ownership rights, cultivation rights, and building rights only for Indonesian citizens. This raises legal problems for foreign heirs in obtaining inherited land. Then how are the regulations for restrictions on land ownership rights for foreign heirs regulated in Indonesian regulations. This study uses a normative legal method with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that foreign heirs cannot control land with the status of ownership rights, business use rights, or building use rights, and must make a transfer to use rights. This is in accordance with the provisions stipulated in the UUPA that only Indonesian citizens can fully control, and directly control land rights with the status of ownership rights cultivation rights, and building rights.
Keywords: Land Ownership Rights, Heirs, Mixed Marriages
ABSTRAK
fenomena perkawinan campuran sering kali menimbulkan akibat hukum yang kompleks, terutama terhadap harta benda yang kemudian berdampak pada pewarisan khususnya dengan objek tanah. Undang-Undang Pokok Agraria membatasi kepemilikan tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan hanya untuk warga negara Indonesia. sehingga menimbulkan permasalahan hukum bagi ahli waris kewarganegaraan asing dalam memperoleh tanah warisan. Kemudian bagaimana pengaturan pembatasan kepemilikan hak atas tanah bagi ahli waris kewarganegaraan asing yang diatur dalam regulasi Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ahli waris kewarganegaraan asing tidak dapat menguasai tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, atau hak guna bangunan, dan harus melakukan peralihan menjadi hak pakai. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPA bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat menguasai sepenuhnya, dan secara langsung hak atas tanah dengan status hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Kata Kunci: Kepemilikan Hak Atas Tanah, Ahli Waris, Perkawinan Campuran
Full Text:
PDFReferences
Ai Pitri Nurpadilah, Dodik Wijaya, Muhammad Syaripalah, Sundari, Syifa Masrihah, dan Zulfatul Amalia. “Akibat Perkawinan Campuran Terhadap Anak Dan Harta Benda Yang Diperoleh Sebelum Dan Sesudah Perkawinan.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 2 (20 Juni 2022): 1–12. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i2.36.
Andi Tenri Abeng Salangketo dan Sri Laksmi Anindita. “Status dan Hak Mewaris Anak dari Perkawinan Campuran atas Tanah di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 4 (10 Juni 2024). https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.
Djaja S. Meliala. HUKUM WARIS Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata. 1 ed. Bandung: NUANSA AULIA, 2018.
Hasisty Almouz, Ratu Ayu. “Hak Guna Bangunan: Apakah dapat diberikan kepada WNA?” LEGAL (blog), Februari 2025.
Irvan, Muhammad, Kurnia Warman, dan Sri Arnetti. “PROSES PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH KARENA PEWARISAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN.” Lambung Mangkurat Law Journal 4, no. 2 (September 2019).
Junianto Budi Setyawan. “‘Stateless’, Segera Daftarkan Anak Berkewarganegaraan Ganda Hindari Hasil Perkawinan Campuran,” 1 Maret 2023.
Kalagison, Freddy Alfrando. “KEDUDUKAN ANAK YANG LAHIR DARI HASIL PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT UU NO 1 TAHUN 1974.” Lex Privatum 6, no. 1 (Maret 2018).
Lazuardi, Glery. “Status Kewarganegaraan Ganda Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” SIGn Jurnal Hukum 2, no. 1 (12 Agustus 2020): 43–54. https://doi.org/10.37276/sjh.v2i1.64.
Paparang, Reysista Sari, Ralfie Pinasang, dan Max K Sondakh. “STATUS HUKUM PERKAWINAN BEDA KEWARGANEGARAAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI.” LEX ADMINISTRATUM 10, no. 3 (2022).
Pinasty, Rahma Aulia, Sabrina Indah Cahyani Putri, Amanda Aurelia Safira, dan Amalia Mega Pratiwi. “Perlindungan Hukum Untuk Memenuhi Hak Waris Anak Hasil Perkawinan Campuran Berdasarkan Asas HPI.” Pancasakti Law Journal 1, no. 2 (Desember 2023).
Rampay, Darwis L. “HAK WARIS ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN.” Jurnal Morality 2, no. 2 (Desember 2015).
SIP Law Firm. “Aturan Warisan dalam Pernikahan Beda Negara,” 31 Juli 2024.
Sudarmawan, I Putu Gede Bayu, I Gusti Bagus Suryawan, dan Luh Putu Suryani. “Status Kewarganegaraan Anak Hasil Perkawinan Campuran yang Lahir Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.” Jurnal Analogi Hukum 2, no. 1 (4 Maret 2020): 88–92. https://doi.org/10.22225/ah.2.1.1629.88-92.
Supriyana, Agnes Geraldine Olga, I Nyoman Putu Budiartha, dan I Ketut Sukadana. “Status Hukum Tanah Hak Milik bagi Ahli Waris yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi Warga Negara Asing.” Jurnal Interpretasi Hukum 1, no. 2 (26 September 2020): 7–11. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2419.7-11.
Tinuk Dwi Cahyani. Hukum Perkawinan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2020.
Utami, Putu Devi Yustisia. “Implikasi Yuridis Perkawinan Campuran Terhadap Pewarisan Tanah Bagi Anak.” KERTHA WICAKSANA 15, no. 1 (29 Januari 2021): 80–89. https://doi.org/10.22225/kw.15.1.1843.80-89.
Widanarti, Herni. “AKIBAT HUKUM PERKAWINAN CAMPURAN TERHADAP HARTA PERKAWINAN” 2, no. 536 (2018).
Zaenuddin Ali. METODE PENELITIAN HUKUM. 1 ed. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






