TINJAUAN YURIDIS SANKSI HUKUM TERHADAP PENYEDIA JASA PROSTITUSI

DIKY WAHYU AFANDI

Abstract


ABSTRACTProstitution is a social issue that continues to evolve and involves prostitution service providers as the main perpetrators of sexual exploitation. This study aims to analyze the modus operandi of prostitution service providers, both conventional and digital, and to compare the legal sanctions in the Criminal Code (Articles 296 and 506) with the TPKS Law (Articles 12 and 13). The method used is normative legal research with a legislative and case approach. The results of the study indicate that the KUHP, through Articles 296 and 506, does not yet distinguish in detail between voluntary and forced prostitution, while the TPKS Law explicitly regulates forced prostitution as a criminal act of sexual violence in Articles 12 and 13. The implementation of the TPKS Law still faces challenges, such as proving the element of coercion and the prevalence of online prostitution.Keywords: Prostitution, service providers, criminal sanctions ABSTRAK

Prostitusi merupakan persoalan sosial yang terus berkembang dan melibatkan penyedia jasa prostitusi sebagai pelaku utama dalam praktik eksploitasi seksual. Penelitian ini bertujuan menganalisis modus operandi penyedia jasa prostitusi, baik secara konvensional maupun digital, Dan perbandingan sanksi hukum dalam KUHP (Pasal 296 dan 506) dengan UU TPKS (Pasal 12 dan 13)?  Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP, melalui Pasal 296 dan 506, belum secara rinci membedakan antara prostitusi sukarela dan paksa, sedangkan UU TPKS secara eksplisit mengatur prostitusi paksa sebagai tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 12 dan 13. Implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan, seperti pembuktian unsur pemaksaan dan maraknya prostitusi daring.

Kata Kunci: Prostitusi, penyedia jasa, sanksi pidana


Full Text:

PDF

References


Ashari, Ajeng Kinanti dan Amshori. “KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI DENGAN MENGGUNAKAN SARANA MEDIA ONLINE.” Gorontalo Law Review 6, no. 1 (2023): 9–21.

Beccaria Cesare. Perihal Kejahatan Dan Hukuman (Dei Delitti e Delle Pene). Edited by Wahmuji. 1st ed. Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Kamseno, Sigit, and Agam Sakti Hidayat. “Perbandingan Hukum Pidana Tentang Kejahatan Kekerasan Seksual Di Indonesia Dan Singapura,” no. 4 (2024).

Kartono, Kartini. Patologi Sosial 1. Rajawali Pers. 15th ed. jakarta: Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2015, 2015. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/patologi-sosial-1/.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Komnas Perempuan. Laporan Tahunan Tentang Eksploitasi Seksual Dan Perdagangan Orang Di Indonesia. jakarta: Komnas Perempuan, 2024. https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan.

Mardi Sampurno. “Hakim Vonis Mucikari Songgoriti 10 Bulan Penjara.” Radar malang jawa pos. Malang, 2022. https://radarmalang.jawapos.com/kota-batu/811087941/hakim-vonis-mucikari-songgoriti-10-bulan-penjara.

Mariana, Andi Wiwin, Joel Striven Simatupang, and Ries Fitri Amalia. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual Di Kota Balikpapan.” Jurnal Lex Suprema II, no. 2 (2020): 14–30.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Niko, Nikodemus. “Fenomena Trafficking in Person Di Wilayah Perbatasan Kalimantan Barat.” RAHEEMA: Jurnal Studi Gender Dan Anak 4, no. 1 (2017): 32–37. https://jurnaliainpontianak.or.id/index.php/raheema/article/view/829.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Prostitusi dan Tuna Susila dalam Wilayah Kota Malang

Putri, Anggreany Haryani dan Melanie Pita Lestari. Perempuan Dalam Lingkaran Prostitusi. Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim. Bojonegoro: Madza Media, 2023.

Saputro, Langgeng. “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus ‘Yayasan Kharisma Pertiwi’ Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari.” EJournal Sosiatri-Sosiologi 6, no. 4 (2018): 15–29. https://jakarta.tribunnews.com/2018/03/19/sepanjang-tahun-2018-ada-100-lebih-korban-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-indonesia.

Satria, Siti Mariyam dan Adhi Putra. “ANALISIS KRIMINALISASI PENGGUNA JASA PROSTITUSI DALAM MEMINIMALISIR PRAKTEK PROSTITUSI.” LEGAL STANDING JURNAL ILMU HUKUM 8, no. 2 (2024): 409–17.

Sugama, I Dewa Gede Dana, and Diah Ratna Sari Hariyanto. “Politik Hukum Pemberantasan Prostitusi Online Terkait Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial Dan Pengguna.” Kertha Wicaksana 15, no. 2 (2021): 158–68. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.158-168.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO)

Wantu, Fence M. “Upaya Menciptakan Proses Peradilan Yang Bersih Sesuai Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan.” Pelangi Ilmu 4, no. 1 (2011): 152.

Yusril Maulana, Riszi, S H., M Hum Dr. Abdul Madjid, and S H., M H Solehuddin,. “Modus Operandi Praktik Prostitusi Di Kota Malang (Studi Di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang).” Brawijaya Law Student Journal, 2023. http://repository.ub.ac.id/id/eprint/214092/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project