ANALISIS KONTRAK ELEKTRONIK PT. SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) TERHADAP PENGGUNA APLIKASI ATAS KESESUAIAN SUBSTANSI KLAUSULA BAKU

Nailul Fiqih Al musyaddad

Abstract


ABSTRACT
The advancement of digital technology has driven transformation across various sectors of life, including electronic commerce (e-commerce) and online transportation services such as those provided by PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab). In practice, this company implements standard clauses in its electronic contracts, which may potentially disadvantage consumers as the weaker party. This research aims to analyze the substantial conformity of Grab’s electronic contracts with Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection, particularly regarding the application of standard clauses, and to examine the company's legal responsibility in including such clauses in its Terms of Services.
This study employs a normative juridical approach, utilizing statutory and case study methods. The findings are expected to contribute to strengthening legal protection for consumers in the digital era and to serve as an evaluative reference for business actors in drafting fair and balanced agreements.
Key words : Consumer protection, Standard Clauses, Digital Regulation
ABSTRAK
Kemajuan teknologi digital telah mendorong transformasi dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam praktik perdagangan elektronik (e-commerce) dan layanan transportasi daring seperti yang disediakan oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia (Grab). Dalam praktiknya, perusahaan ini menerapkan klausul baku dalam kontrak elektroniknya, yang berpotensi merugikan konsumen sebagai pihak yang lebih lemah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian substansial kontrak elektronik Grab dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya dalam hal klausul baku, serta mengevaluasi bentuk pertanggungjawaban hukumnya atas pencantuman klausul tersebut dalam Terms of Services.
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat perlindungan hukum bagi konsumen di era digital, serta menjadi bahan evaluasi bagi pelaku usaha dalam menyusun perjanjian yang adil dan seimbang.
Kata kunci: Perlindungan konsumen, Klausula baku, Regulasi digital


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad. 1992, Pejanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: PT Citra Aditya bakti, hal. 6.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yudo. Hukum perlindungan konsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hal. 29

Bryan A. Garner dikutip dalam Abdul Halim Barakatullah dan Teguh prasetiyo. 2005. Bisnis E- Commerce Studi Sistem Keamanan Dan Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hal. 12.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2014, hal 118

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2014, hal 118

Az Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2014, hal. 46

Ahmadi Miru, Larangan Penggunaan Klausul Baku Tertentu dalam Perjanjian antara Konsumen dan Pelaku Usaha, Jurnal Hukum. No.17 Vol 8. Juni 2001, hal 108-109.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, h. 118

Abdul Atsar dan Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen (Sleman: Deepublish Publisher, 2019), cet.1, h. 51-52.

AZ Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar, (Jakarta: diedit Media, 2014), Hlm, 11.

Antonius Dwicky Cahyadi,” Kesadaran Hukum Konsumen Dalam Memperjuangkan Hak-Haknya Atas Kerugian Yang Dialami Dalam Melakukan Transaksi Elektronik”, Jurnal Skripsi UAJY, (2014), h. 14-15.

Abdul Atsar dan Rani Apriani, Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta: Deepublish , 2019), hlm. 6.

Abdulkadir Muhammad, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, hlm.6.

Bahder Juhan Nasution, (2003), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Mandar Jaya, h. 96

Deviana Yuanitasari, Re-Evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen, Jurnal Arena Hukum, Vol 10 No. 3 Tahun 2017, hal 425

Edy Susanto (2018), Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, h. 126.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm.40

Sri Adiningsih, Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia. (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2019), hal. 58

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta, Grasindo, 2014, hal 151.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, h. 137

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, h. 158

Rosa Agustina, Hans Nieuwenhuis, et.al, 2012, Hukum Perikatan (Law of Obligation),Pustaka Larasan, Jakarta, h.5

Yapiter Marpi, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. (Tasikmalaya: PT. Zona Media Mandiri, 2020), h. 49- 50.

JURNAL

Faris Widiyatmoko, Dinamika Kebijakan Transportasi Online, Journal of Urban Sociology | Volume 1 / No. 2 / Oktober 2018, hal 57

Imam Teguh Islamy ddk, “Pentingnya Memahami Penerapan Privasi Di Era Teknologi Informasi”, Jurnal Kertha Semaya, Vol.11, No. 2 (September, 2020), h. 27.

Isdiyana Kusuma Ayu “Peran Pengadilan Negeri Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Internasional”

M. Roji Iskandar, “Pengaturan Klausula Baku Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perjanjian Syariah”, Jurnal Amwaluna, Vol. 1, No.2 (2017), h. 201.

M. Yusri, “Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Ulumuddin, Vol. 7, 1 (2011), h.6-7.

M.Y. Amin, Diyan Isnaeni, N.S. Utami

Jurnal: JURNAL MERCATORIA, Vol. 17 No. 2 (2024), hlm. 216–225

Meilina Kusumawardani, Isdiyana Kusuma Ayu, Benny K. Heriawanto

"Perlindungan Hukum Pihak Shopee Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian" Jurnal Dinamika, Vol. 28, No. 8, 2022, hlm. 4212–4227

Meilina Kusumawardani, Isdiyana Kusuma Ayu, dan Benny K. Heriawanto, "Perlindungan Hukum Pihak Shopee Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian," Jurnal Dinamika, Vol. 28, No. 8, 2022, hlm. 4212–4227

Sindy Ch. Sondakh, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku Yang Merugikan Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999”, Jurnal Lex Privatum, Vol.II, No. 2, April 2014, hal.79.

Susilowati Suparto, Djanuardi, et al, Harmonisasi dan Sinkronisasi Pengaturan Kelembagaan Sertifikasi Halal Terkait Perlindungan Konsumen Muslim Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Vol 28, No.3 Tahun 2016, Hal. 428

Suwarti dan Faissal Malik, (September, 2018) “Syarat Subjektif dan Objektif Sahnya Perjanjian dalam Kaitannya dengan Perjanjian Kerja”, Khairun Law Journal, Vol. 2, No.1, h. 38.

Syamsul Munir, “Fungsi Ekonomis dan Yuridis Kontrak dalam Perspektif Hukum Bisnis”, Jurnal Asy-Syariah, Vol. 6, No. 1 (2020), h. 96.

Yuniar Anastasyia, Benny K. Heriawanto, Isdiyana Kusuma Ayu " Tugas Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen Atas Skincare Dengan Deskripsi Overclaim"

INTERNET

Ketentuan Layanan: Transportasi, Pengiriman Dan Logistik, grab.com/id/2021/04/21 terms policies/transport-delivery-logistics, diakses pada tanggal 10 Oktober 2024.

Ketentuan Layanan: Transportasi, Pengiriman Dan Logistik, grab.com/id/2021/04/21/terms policies/transport-delivery-logistics, diakses pada tanggal 10 Oktober 2024

Putu Krisna Adwitya Sanjaya, Ni Putu Sri Hartati, and Ni Wayan Wina Premayani, “Pemberdayaan Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berdikari Melalui Implementasi Digital Marketing System,” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 1, diakses pada tanggal 20 Januari 2025. Lebih lengkapnya bisa diakses di https://doi.org/10.31960/caradde.v3i1.467

Sejarah Grab, grabaja.wordpress.com/ konten/sejarah, diakses pada tanggal 10 Oktober 2024

Ketentuan Layanan: Transportasi, Pengiriman Dan Logistik, grab.com/id/terms policies/transport-delivery-logistics, diakses pada tanggal 10 Oktober 2024.

“Sejarah Internet”. Diakses di halaman http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Internet. 1 Juli 2023 Diakses di halaman http://www.beritaiptek.com/messages/artikel/749222004em.shtml pada 1 Juli 2023.

Zaenal Arifin, Soegianto Soegianto, and Diah Sulistyani RS, “Perlindungan Hukum Perjanjian Kemitraan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Pada Bidang Konstruksi,” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020), diakses pada tanggal 20 Januari 2025, lebih lengkapnya bisa diakses di https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2134


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project