PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK LOGO BAND VISION OF DISORDER YANG DIGUNAKAN TANPA IZIN OLEH PRODUSEN KAOS DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
A logo from abroad that is often pirated in Indonesia without permission from the logo owner, problem formulation; What legal protection is given to the owner of the Vision of Disorder band logo if the logo is used without permission by a t-shirt manufacturer in Indonesia based on Law Number 20 of 2016, what are the legal consequences for t-shirt manufacturers in Indonesia if they use a logo without permission, and what legal remedies can be taken if the logo is used by a t-shirt manufacturer in Indonesia without permission? The research method used is normative juridical. The results of the study show that legal protection regarding logos or brands from abroad in Indonesia is not expressly regulated in the law. The legal consequences for t-shirt manufacturers in Indonesia if they use a logo without permission are criminal with Article 100 of Law Number 20 of 2016 and/or Article 1365 of the Civil Code. The legal remedies that can be taken by the logo owner if it is used without permission by a t-shirt manufacturer in Indonesia are to use the Alternative Dispute Resolution (ADR).
Key words: Legal protection, legal consequences, settlement efforts.
ABSTRAK
Sebuah logo dari luar negeri yang sering dibajak di Indonesia tanpa ada izin dari pemilik logo, rumusan masalah; Perlindungan hukum apa yang diberikan terhadap pemilik logo band Vision of Disorder apabila logonya digunakan tanpa izin oleh produsen kaos di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, apa akibat hukum terhadap produsen kaos di Indonesia apabila menggunakan logo tanpa izin, serta upaya hukum apa yang bisa dilakukan apabila logo digunakan oleh produsen kaos di Indonesia tanpa izin? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum mengenai logo atau merek dari luar negeri di Indonesia tidak diatur secara tegas dalam undang - undang. Akibat hukum terhadap produsen kaos di Indonesia apabila menggunakan logo tanpa izin adalah secara pidana denan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau pasal 1365 KUHPerdata. Upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pemilik logo apabila digunakan tanpa izin oleh produsen kaos di Indonesia adalah memakai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Kata kunci : Perindungan hukum, Akibat Hukum, Upaya Penyelesaian.
References
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi, yaitu penggantian biaya, kerugian, dan bunga akibat tidak dipenuhinya suatu perjanjian.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tentang perbuatan melawan hukum .
Buku
Nama Penulis, Tahun, Judul Buku, Kota Penerbit: Nama Penerbit.
Tommy Hendra Purwaka, “Perlindungan Merek”, (Cetakan Pertama) Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017, Jakarta, hal 39-40.
H. OK. Saidin, 2002, Aspek Hukum Intelekual, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 27
Angkasa, 2005, Bahan Mata Kuliah Hukum dan Globalisasi, Purwokerto: Pascasarjana Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 17
Desmayanti, R. (2018). Tinjauan Umum Perlindungan Merek Terkenal Sebagai Daya Pembeda Menurut Prespektif Hukum Di Indonesia. Jurnal Cahaya Keadilan, 6(1), 1-21., hlm. 14.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bugerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, hal. 324.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, (Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 28.
Jurnal
Nama Penulis, Judul Naskah, Lembaga Penerbit, Tahun, Vol., Nomor (jika ada).
jayanti, N. W. E., Putri, N. W. S., Suryana, I. G. P. E., Suryati, K., Kartini, K. S., Wardika, I.W. G., & Krisna, E. D. (2021). Pelatihan Bisnis Online Menggunakan Aplikasi Shopee. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 5(1), 206-215., hlm. 211.
Marselinus Manik, Marthin Simangunsong, Roida Nababan, Analisis Yuridis Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya (Studi Putusan No.57/Pdt. Sus-Hki/Merek/2019/Pn.Niaga), PATIK: JURNAL HUKUM Vol: 08 No. 1, April 2019, hlm. 7
Nourma Dewi, Tunjung Baskoro, “Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan PT. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional”, Jurnal Ius Constituendum Vol 4 No 1 April 2019, Magister Hukum Universitas Semarang, 2019, Semarang, hal 20.
Philipus M. Hadjon, “Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, PT. Bina Ilmu, 1987, Surabaya, hal. 2.
Muhamad Djumhana dan Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, hlm. 256.
Internet
http:// www.prakoso.com : Board of Internasional Research in Design (BIRD). html, diakses pada 24 November 2024
https://www.noecho.net/features/vision-of-disorder-first-album-interview. Diakses pada 3 maret 2025
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






