Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat dan Makanan yang Diperdagangkan Melalui Platform Shopee berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Obat Dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring
Abstract
Legal protection of consumers of drugs and food traded through the Shopee e-commerce platform, with reference to BPOM Regulation Number 14 of 2024 concerning supervision of drugs and food circulated online. The purpose of this study is to analyze the extent of the application of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection and the BPOM Regulation in providing legal protection to consumers. The method used is normative juridical research with a legal literature analysis approach and a case approach, and utilizes primary and secondary legal materials. The results showed that the Consumer Protection Law has regulated the rights of consumers and the obligations of business actors with strict sanctions for violations, which aims to create transparency and fairness in transactions. However, there are obstacles in the form of a lack of socialization to the public regarding their rights and challenges in inconsistent law enforcement, which hinder the effectiveness of consumer protection. In addition, BPOM Regulation No. 14 Year 2024 also faces challenges in law enforcement and supervision on online platforms, as well as a lack of public understanding of these regulations. While these two regulations provide an important legal framework, their implementation still requires improvement to effectively enhance consumer protection.
Keywords: consumer protection, NA-DFC Regulation, E-commerce
Perlindungan hukum terhadap konsumen obat dan makanan yang diperdagangkan melalui platform e-commerce Shopee, dengan merujuk pada Peraturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pengawasan obat dan makanan yang diedarkan secara daring. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan BPOM tersebut dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis literatur hukum dan pendekatan kasus, serta memanfaatkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dengan sanksi tegas untuk pelanggaran, yang bertujuan menciptakan transparansi dan keadilan dalam transaksi. Namun, terdapat kendala berupa kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan tantangan dalam penegakan hukum yang tidak konsisten, yang menghambat efektivitas perlindungan konsumen. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2024 juga menghadapi tantangan dalam penegakan hukum dan pengawasan di platform daring, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang peraturan ini. Meskipun kedua regulasi ini memberikan kerangka hukum yang penting, implementasinya masih memerlukan perbaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen secara efektif.
Kata kunci: perlindungan konsumen, Peraturan BPOM, E-commerce
Full Text:
PDFReferences
Abd. Aziz dan Suqiyah Musyafa’ah, “Tugas dan Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Rangka Perlindungan Konsumen”, Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 23, no. 1 (1 juni 2020): 202.
Anugerah Ayu Sendari, “Pengertian Perdagangan dalam Ekonomi, Cara Kerja dan Jenisnya” Liputan6, 19 Mei 2023, https://www.liputan6.com/hot/read/5290706/pengertian-perdagangan-dalam-ekonomi-cara-kerja-dan-jenisnya?page=3
Badan Perlindungan Konsumen Nasional, “Tugas dan Fungsi BPKN” (Badan Perlindungan Konsumen Nasional, 2022), https://bpkn.go.id/page/tugas-dan-fungsi
Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyrakat,” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (31 Januari 2023): 15, https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6180.13-19http://poltkkesjogja.ac.id.
Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyrakat,” Jurnal Konstruksi Hukum 4, no. 1 (31 Januari 2023): 15, https://doi.org/10.22225/jkh.4.1.6180.13-19
Deky Pariadi, “Pengawasan E-commerce Dalam Undang-undang Perdagangan Dan Undang-undang Konsumen” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 48, no. 3 (30 september 2018): 656, https://scholarhub.ui.ac.id/jhp
Devi. “BPOM Singkap Penjualan Obat dan Makanan Ilegal pada Platform Marketplace | Badan Pengawas Obat dan Makanan.” Berita BPOM, 08 Juni 2023. https://www.pom.go.id/berita/BPOM-Singkap-Penjualan-Obat-dan-Makanan-Ilegal-pada-Platform-Marketplace.
Direktorat standarisasi obat tradisional, suplemen Kesehatan dan kosmetik, “Sosialisasi PerBPOM No.14 tahun 2024” (Badan POM RI, 22 Agustus 2024) Biro kerja sama dan hubungan masyarakat, “Perkuat Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Produk Obat dan Makanan secara Daring”, Badan POM RI, 11 September 2024, https://www.pom.go.id/berita/perkuat-perlindungan-konsumen-dalam-transaksi-produk-obat-dan-makanan-secara-daring
Erlizal, Raina, Salsabilla. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Ilegal Pada E-commerce Shopee (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/78484
Ermita Faradilla, Hasbuddin Khalid, Muryani Sufran, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pada Obat Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, Qawanin Jurnal Ilmu Hukum 1, no 1, (1 Agustus 2020): 7
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, “Perdagangan Internasional dan Aliran Barang Membuka Pintu Peluang Global” (Universitas Medan Area, 18 Januari 2024), Medan, https://ekonomi.uma.ac.id/2024/01/18/perdagangan-internasional-dan-aliran-barang-membuka-pintu-peluang-global/. Losina Purnastuti, “Perdagangan Elektronik: Suatu Bentuk Pasar Baru yang Menjanjikan?” Jurnal Ekonomi dan Pendidikan 1, no. 1 (2004): https://doi.org/10.21831/jep.v1i1.669
Farid Wajdi, Diana Susanti, Hukum Perlindungan Konsumen, 1 ed. (Malang: Setara Press, 2023), 6.
Fattah, Ibrahim, Mansur, Sadriyah, dan Vibrah, Alma. “Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Peredaran Obat Pelangsing Berbahan Berbahaya Di Kota Parepare (Studi Kasus Nomor 172/Pid. Sus/2022/PN Pre).” Jurnal Ilmiah Madani Legal Review 8, no. 1 (29 juni 2024): 20-34.
Gondokesumo, Marisca, Evalina, dan Amir Nabbilah.” Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan).” Perspektif Hukum 21, (2 November 2021): 274-290. https://doi.org/10.30649/ph.v21i2.16
https://doi.org/10.31850/malrev.v8i1.3132
JDIH Kabupaten Sukoharjo, ”Pengertian Perlindungan Hukum dan Cara Memperolehnya” (JDIH Kabupaten Sukoharjo, 2022) Sukoharjo, https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pengertian-perlindungan-hukum-dan-cara-memperolehnya
Joan Imanuella Hanna Pangemanan, “Pengertian Konsumen dan Cara Mengenali Perilaku” Media Indonesia, 22 Februari 2023, https://mediaindonesia.com/humaniora/560423/pengertian-konsumen-dan-cara-mengenali-perilaku
Joan Imanuella Hanna Pangemanan, “Pengertian Konsumen dan Cara Mengenali Perilaku” Media Indonesia, 22 Februari 2023, https://mediaindonesia.com/humaniora/560423/pengertian-konsumen-dan-cara-mengenali-perilaku
Joan Pangemanan, “Pengertian Konsumen Dan Cara Mengenali Perilaku”, Media Indonesia, 22 Februari 2023, https://mediaindonesia.com/humaniora/560423/pengertian-konsumen-dan-cara-mengenali-perilaku
Khaerunissa, Ardhita. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Sirup Oleh Badab Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM)(Studi Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Tahun 2022).” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/75723.
Khilmiya, Alina. “Analisi Pengaruh Media Sosial Dalam Kasus Perceraian Di Pengadilan Agama Kudus (Studi Kasus Perkara Nomor 418/Pdt. G/2018/PA. Kds).” Skripsi, Insitut Agama Islam Negeri, 2021. http://repository.iainkudus.ac.id/id/eprint/6147.
Kusumawati, Novita. “Pengaruh Cuci Tangan Pramusaji Terhadap Jumlah Bakteri dalam Makanan Pasien di Ruang Rajawali RSUP DR. KARIADI Semarang.” Skripsi, Universitas Muhamadiyah Semarang, 2018. http://repository.unimus.ac.id/id/eprint/1971.
Liza Misbun, “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen sebagai Pengguna Obat illegal Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Sua Journal Of Law 2, no 1(31 Agustus 2024)
Muhammad Doni Darmawan, “Mengenal Produk Digital Serta Kelebihan dan Kekurangannya” bayarind, 21 Juni 2023, https://pgbayarind.id/Blog/Mengenal-Produk-Digital-Serta-Kelebihan-dan-Kekurangannya.
Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan, “Jadi Konsumen Cerdas dan Berdaya dengan Cek KLIK” (Badan POM RI 07 September 2019), Jakarta, https://www.pom.go.id/siaran-pers/jadi-konsumen-cerdas-dan-berdaya-dengan-cek-klik
Rinanta, Adi. “Hubungan Antara Pengetahuan Tentang Hygiene dan Sanitasi Makanan Penjamah Makanan Dengan Praktik Menjamah Makanan dan Keadaan Hygiene Makanan Olahan Di Panti Sosial Tresna Werdha Yogyakarta.” Skripsi, Poltekkes Kemenkes Yogyakarta, 2012.
Siska Andika Sari, “Pengelolaan Data Pribadi Konsumen Tokopedia Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen” (Skripsi, Kediri, Insitut Agama Islam Negeri, 2023), 17.
Siska Andika Sari, “Pengelolaan Data Pribadi Konsumen Tokopedia Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen” (Skripsi, Kediri, Insitut Agama Islam Negeri, 2023), 17.
Socha Tcefortin Indera Sakti dan Ambar Budhisulistyawati, “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C di Bawah Tangan”, Jurnal Privat Law 8, no. 1 (Juni 2020): 148, https://doi.org/10.20961/privat.v8i1.40388.
Styaning Dewi Erra, “Pengaruh Harga, Promosi, dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda Vario (Studi pada Masyarakat Desa Cekok)” (Skripsi, Ponorogo, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2019) 14.
Styaning Dewi Erra, “Pengaruh Harga, Promosi, dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Sepeda Motor Honda Vario (Studi pada Masyarakat Desa Cekok)” (Skripsi, Ponorogo, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, 2019) 14.
Tim hukumonline, “Perlindungan Hukum: Pengertian, Unsur, dan Contohnya”, Hukum Online, 12 Agustus 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-lt61a8a59ce8062/?page=2
Yunadi, Pandu. “Kajian Hukum Transfer Pricing (Penentuan Harga Transfer) Pajak Penghasilan Perusahaan Multinasional di Indonesia.” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2017. https://repository.ump.ac.id:80/id/eprint/5815.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






