URGENSI KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEABSAHAN AKTA NOTARIS DENGAN PENGGUNAAN CYBER NOTARY
Abstract
Pesatnya perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk profesi notaris. Konsep Cyber Notary muncul sebagai respons terhadap era digitalisasi guna meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Namun, penerapan Cyber Notary menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait dengan keabsahan akta notaris dalam konteks hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta notaris yang dibuat dengan Cyber Notary serta urgensi kepastian hukum dalam penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) mengakui kewenangan notaris dalam transaksi elektronik, Pasal 16 ayat (1) huruf m UUJN tetap mengharuskan kehadiran fisik notaris dalam pembuatan akta. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih jelas untuk menjamin keabsahan dan kepastian hukum dalam penerapan Cyber Notary di Indonesia.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Akta Notaris, Cyber Notary.
ABSTRACTThe rapid development of technology has influenced various aspects of life, including the notary profession. The concept of Cyber Notary has emerged as a response to the digitalization era to enhance the efficiency of public services. However, the implementation of Cyber Notary raises legal issues, particularly concerning the validity of notarial deeds within the framework of Indonesia’s positive law. This study aims to analyze the validity of notarial deeds created through Cyber Notary and the urgency of legal certainty in its application. The research method used is a normative approach by analyzing relevant legislation. The findings indicate that although Article 15 paragraph (3) of the Notary Position Act (UUJN) recognizes the authority of notaries in electronic transactions, Article 16 paragraph (1) letter m of UUJN still requires the physical presence of a notary in deed creation. Therefore, clearer regulations are needed to ensure the validity and legal certainty in the implementation of Cyber Notary in Indonesia.
Keywords: Legal Certainty, Notarial Deed, Cyber Notary.
Full Text:
PDFReferences
Adjie, Habib. "Konsep Notaris Mayantara Menghadapi Tantangan Persiapan Global." Jurnal Hukum Republica 16, no. 5 (2017): 201–218.
Adjie, Habib. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Barassi, Theodore Sedwick. "The Cyber Notary: Public Key Registration and Certification and Authentication of International Legal Transactions." http://www.abanet.org/sgitech/ec/en/cybernote.html (diakses 5 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB).
Gaol, S. L. "Kedudukan Akta Notaris sebagai Akta di Bawah Tangan Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 8, no. 2 (2018).
Ginting, D. "Reformasi Hukum Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak atas Tanah Perorangan dan Penanam Modal dalam Bidang Agrobisnis." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 1 (2011): 63–82.
Juwana, Hikmawanto. Disampaikan dalam acara Seminar Cyber Notary: Tantangan Bagi Notaris Indonesia, Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, 2011.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 1996.
Matra, Agung Fajar. "Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris." Tesis, Universitas Indonesia, Depok, 2012.
Nurita, Emma, dan R. Ayu. Cyber Notary: Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama, 2012.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy, in The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin. Translated by Kurt Wilk. Massachusetts: Harvard University Press, 1950. Dikutip dalam Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Sjaifurrachman. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.
Soeroso, R. Perjanjian di Bawah Tangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sondakh, J. S. P. "Pemberlakuan Ketentuan Pidana dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." Lex Privatum 9, no. 5 (2021).
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 2009.
Tan Thong Kie. Serba-Serbi Ilmu Kenotariatan. Bandung: Alumni, 1987.
Yudara, N. G. “Notari dan Permasalahannya: Pokok-Pokok Pemikiran di Seputar Kedudukan dan Fungsi Notaris serta Akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia.” Makalah disampaikan dalam Kongres INI di Jakarta, Januari 2015.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






