ANALISIS HAKIM UNTUK PENENTUAN MASA IDDAH DALAM PERKARA CERAI GUGAT DAN CERAI TALAK (Studi di Pengadilan Agama Kota Malang)

Tegar Windu Prawira

Abstract


Analisis Hakim walau tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat tetapi Pertimbangan Hukum ini dapat dijadikan acuan dalam menentukan perkara yang sama di kemudian hari agar terjadinya keseragaman dalam putusan hakim. kemudian, terdapat perbedaan dalam penentuan masa iddah dalam perkara cerai gugat dan cerai talak yang pada dasarnya cerai gugat dapat melaksanakan iddah ketika perkara sudah diputus oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan cerai talak haruslah menunggu ketika suami atau dari pihak penggugat membacakan ikrar talak. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis ini bisa ditarik kesimpulan bahwa Analisis Hakimini juga tidak kalah penting dikarenakan adanya pertimbangan hakim juga dapat menentukan jika terjadi perkara yang sama di kemudian hari.

Kata Kunci: Perkawinan; Perceraian; Masa Iddah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project