PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER ONLINE AKIBAT PEMABTALAN PEMESANAN MAKANAN OLEH KONSUMEN MELALUI APLIKASI GOJEK
Abstract
ABSTRAK
Pembatalan sepihak oleh konsumen terhadap pemesanan makanan yang telah
dibeli oleh driver online menciptakan ketikdak pastian hukum yang merugikan pihak
driver. Ketidakpastian hukum ini juga dapat berdampak pada meningkatnya beban
ekonomi dan tekanan psikologis terhadap driver, yang mayoritas berasal dari kalangan
ekonomi menengah ke bawah dan menjadikan pekerjaan ini sebagai mata pencaharian
utama. Tidak adanya jaminan perlindungan membuat mereka rentan terhadap
eksploitasi sistem dan perilaku tidak bertanggung jawab dari konsumen. Dalam jangka
panjang, situasi ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap platform dan
menurunnya motivasi kerja para driver, yang pada akhirnya akan berdampak pada
kualitas pelayanan serta keberlangsungan ekosistem ekonomi digital itu sendiri.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
driver atas pembatalan pemesanan makanan secara sepihak oleh konsumen melalui
aplikasi Gojek serta Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul atas pembatalan
makanan secara sepihak oleh konsumen melalui aplikasi Gojek.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif. Penelitian hukum
normatif adalah jenis penelitian yang berfokus pada pengkajian terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai acuan utama dalam analisisnya. Metode
ini mengacu pada norma-norma hukum yang ada untuk menjelaskan dan
menginterpretasikan fenomena hukum yang dipelajari. Sedangkan pendekatan
Penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan
(statute approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
kasus (case approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi driver online
atas pembatalan pembelian makanan melalui Go-Food secara sepihak oleh konsumen
melalui aplikasi Gojek yang mana para pihak memiliki hak dan kewajiban yaitu driver
online melakukan kewajiban dengan melaksanakan orderan makanan oleh konsumen
dan hak driver online yaitu mendapatkan upah dari hasil pekerjaannya. Sedangkan
konsumen telah mendapatkan haknya berupa makanan yang diinginkannya telah
sampai tujuan namun konsumen tidak melaksanakan kewajibannya terhadap driver
online berupa memberikan biaya tagihan atau upah. Atas kejadian mengakibatkan
kerugian kepada driver online, maka driver online berhak untuk menuntut konsumen
mengganti sebagian kerugian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.
Bahwa akibat yang timbul atas pembatalan makanan secara sepihak oleh
konsumen melalui layanan Go-Food pada aplikasi Gojek sangat membantu Masyarakat,
terutama dalam layanan pemesanan makanan Go-Food. Pemesanan makanan (GoFood) dilakukan oleh konsumen melalui aplikasi Gojek dan akan dilaksanakan oleh
driver online sehingga driver online akan mendapatkan upah dari konsumen. Sistem
layanan pemesanan makanan atau (Go-Food) dilakukan oleh konsumen dan driver
online yang Dimana mereka melakukan perjanjian yang harus terpenuhi dan
dilaksanakan oleh konsumen yang melakukan pembatalan orderan makanan dapat
mengakibatkan hukum atas perbuatannya dan dari penyedia layanan aplikasi Gojek
sanksi yaitu konsumen mengganti kerugian materi dalam bentuk uang yang dialami
driver online dan akun aplikasi Gojek dari konsumen akan di suspense (penangguhan
akun).
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
A. Abdurrahman, Kamus Ekonomi-Perdagangan, Jakarta: Gramedia, 1986.
Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia,
Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Az. Nasution, Konsumen Dan Hukum, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1995.
Erman Rajagukguk, Dkk, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Mandar Maju,
H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum, Bandung: CV. Alfabeta, 2017.
Janus, Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan ke-1, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2014.
M. Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1986.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta:
Fakultas Hukum, Universitas sebelas Maret, 2003.
R. Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum Indonesia, Jakarta: Kompas, 2003.
Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006.Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1992.
Sudarsono, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Sudikno Mortokusumo, Mengenal Hukum Satu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 2005.
Suharnoko, Hukum Perjanjian: teori dan analisa kasus, Jakarta: Kencana, 2004.
Suwardjoko P. Warpani, Pengelolaan lalu lintas dan Angkutan Jalan, Bandung: Penebit
ITB 2003.
Wahyu Sasongko, Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen,
Lampung: Universitas Lampung, 2007.
Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur, 1993.
Zaeni Asyhadie, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2014.
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, Agus, and Dyah Pratiwi. “Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik
Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang Undang Nomor
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Jurnal Legislasi
Indonesia 5.4 2018.
Halimatus Sakdiyah Ika Rahayu, Analis Hukum Islam Terhadap Praktek Jual beli
makanan dalam aplikasi Go-food, Jurnal, UIN Sunan Ampel 2019.
https://gatutwijayajombang.blogspot.co.id/2011/04/apa-itu-teori-perjanjian-gatut
wijaya.html, Diakses pada tanggal Diakses pada tanggal 27 Desember 2027.
http://www.gojek.com/about/, diakses tanggal 20 Desember 2024.
http://www.go-jek.com/about/, diakses tanggal 7 Desember 2024.
https://play.google.com/store/apps/details?ide=com.Gojek.app, diakses pada 7
Desember 2024.
https://www.cermati.com/e-money/gopay, diakses pada 7 Desember 2024.
DetikNews. 2020. Driver Ojek Online Rugi karena Pembatalan Pesanan GoFood.
https://wwwhukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-contoh-dan-caramemperolehnya-lt61a8a59ce8062, Diakses pada 21 Desember 2024.
Definisi ojek online, http://infonitas.com/komputer/transjakarta/4-tahn-grabinvestasi-rp93-triliun/35781, diakses pada tanggal 21 Desember 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






