PEMALSUAN IDENTITAS NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 jo UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019
Abstract
ABSTRACK
This research is about FORGERY OF IDENTITY IN SIRI MARRIAGES FROM THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND UU NO. 1 OF 1974 (jo UU NO. 16 OF 2019). There are many times in people's lives that there are acts of falsifying identity used for unregistered marriages which harm one of them. parties, whether beneficial from a material or non-material perspective, there are many cases of falsification of identity carried out by someone to further their goals and intentions to carry out unregistered marriage for the sake of obtaining sexual benefits, the purpose of this research is to find out about the perspective of unregistered marriages in Indonesia, and to find out the legal consequences for falsifying identities for unregistered marriages which harm one of the parties, this research is normative research, uses legal materials the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and Law Number 1 of 1974 in conjunction with the Law. Number 16 of 2019 concerning Marriage, the analysis technique used by the author in this research is a qualitative analysis technique, With the existing problems, the author draws the conclusion that unregistered marriages are legal according to Islamic law, but cannot be proven through the marriage laws that apply in Indonesia.
ABSTRAK
Penelitian ini tentang PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PERKAWINAN SIRI DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UU NO. 1 TAHUN 1974 (jo UU NO. 16 TAHUN 2019). Dalam kehidupan masyarakat sering kali terjadi tindakan pemalsuan identitas yang digunakan untuk perkawinan siri yang merugikan salah satu pihak, baik menguntungkan secara materiil maupun immateriil, banyak kasus pemalsuan identitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memajukan tujuan dan niatnya melakukan perkawinan siri demi mendapatkan keuntungan seksual, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perspektif perkawinan siri di Indonesia, dan untuk mengetahui akibat hukum atas pemalsuan identitas untuk perkawinan siri yang merugikan salah satu pihak, penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan bahan hukum Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang. Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, teknik analisis yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teknik analisis kualitatif, Dengan adanya permasalahan yang ada maka penulis mengambil kesimpulan bahwa perkawinan yang dilakukan secara sirkuler adalah sah menurut hukum Islam, namun tidak dapat dibuktikan melalui undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia.Full Text:
PDFReferences
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2008).
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004).
Adami Chazawi, Kejahatan mengenai Pemalsuan, (Jakarta: Rajagrafindo Perseda,2001).
Arif Gosita, Masalah perlindungan Anak, (Jakarta: Sinar Grafika, 1992).
Muhammad Saleh Ridwan, Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah (Makassar: Alauddin University Press, 2013).
M. Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
M. Quraish Shihab, Tafsir Al mishbah volume 10, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Tanti Yuniar, Kamus Hukum Bahsa Indonesia (Jakarta: Agung Media Mulia, tt).
Nasiri, Praktik Prostitusi Gigolo ala Yusuf Al-Qardawi (Tinjauan Hukum Islam) (Surabaya: Khalista,2010).
P.A.F. Lamintang, Delik-delik Khasus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2001).
Irfan ismali, Perkawinan di Bawah Tangan (Kawin Sirri) dan Akibat Hukumnya dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas YARSI, Jakarta: 2021.
Riduan Syahrani, Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Jakarta: PT.
Media Sarana Press, Cetakan I, 1987.
Refbacks
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






