PERLINDUNGAN HAK PEKERJA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK (Analisis Putusan Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby)
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini membahas perlindungan hak pekerja terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan menganalisis Putusan Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya angka pengangguran di Indonesia akibat PHK yang sering dilakukan oleh pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam putusan tersebut serta menilai apakah keputusan tersebut telah mencerminkan perlindungan hak pekerja. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mempertimbangkan alat bukti dan peraturan yang berlaku, seperti UU Cipta Kerja, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta Peraturan Pemerintah terkait PHK. Namun, penelitian ini menemukan bahwa putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi aspek perlindungan hukum bagi pekerja. Hal ini disebabkan oleh tidak dipertimbangkannya aspek lain yang relevan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 012/PUU-I/2003, yang menilai beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, putusan ini belum optimal dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK sepihak.
Kata kunci: PHK sepihak, perlindungan hak pekerja, hukum ketenagakerjaan, Putusan Nomor 152/Pdt.Sus-PHI/2021/PN. Sby.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






