KEKUATAN HUKUM ATAS TANAH PETOK D/GIRIK YANG DISERTIFIKAT DALAM SISTEM HUKUM PERTANAHAN DI INDONESIA

Chusfita Afifatur Rohmah

Abstract


ABSTRACT

Petok D/Girik land ownership documents were administrative proof of land ownership before the implementation of Indonesia's modern land certification system. Within Indonesia's land law framework, the legal status of land originating from Petok D/Girik may change upon certification, raising debates regarding its legal strength. This study examines the legal standing of Petok D/Girik land after certification and its implications for legal certainty and land ownership protection. Through a normative juridical approach and an analysis of relevant regulations and court decisions, this study finds that while certification provides stronger legal legitimacy, historical ownership aspects may still serve as grounds for future legal disputes. 

Key words: Legal Strength, Petok D Land, Girik, Certification, Land Law.

 

ABSTRAK

Tanah Petok D/Girik merupakan bukti administrasi kepemilikan tanah sebelum adanya sistem sertifikasi tanah modern di Indonesia. Dalam sistem hukum pertanahan Indonesia, status hukum tanah yang berasal dari Petok D/Girik dapat berubah setelah disertifikasi, sehingga menimbulkan perdebatan mengenai kekuatan hukumnya. Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum tanah Petok D/Girik yang telah disertifikatkan serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait, penelitian ini menemukan bahwa meskipun sertifikasi memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat, aspek historis kepemilikan masih dapat menjadi dasar sengketa hukum di kemudian hari.

Kata kunci : Kekuatan Hukum, Tanah Petok D, Girik, Sertifikasi, Hukum Pertanahan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Buku

Muhammad Alrizky Ekiawan and Teddy Lesmana, “Jual Beli Tanah Tidak Bersertifikat Dalam Persfektif Hukum Agraria Indonesia,” Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan.

Ni Putu Diah Anjeni Werdhi Wahari and I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, “Pengaturan Girik dan Implikasi Kepastian Hukum dalam Pembuktian Hak Atas Tanah,” Jurnal Legislasi Indonesia.

Wita Sari Peranginangin and Devi Siti Hamzah Marpaung, “Penyelesaian Sengketa Tanah yang Belum Bersertifikat melalui Mediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” Widya Yuridika.

Jurnal

Amiludin, dkk, (2023), TRANSAKSI JUAL BELI TANAH GIRIK DAN KEKUATAN HUKUMNYA, Jurnal Dinamika Universitas Muhammadiyah Tangerang.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 2006).

Amoury Adi Sudiro dan Ananda Prawira Putra. (2020). “Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Pendaftaran Tanah Dan Hak Kepemilikan Atas Tanah Yang Telah Didaftarkan”, Jurnal Magister Ilmu Hukum.

Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal.

Ayni Suwarni Herry, 2024, ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG –UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK –POKOKAGRARIA, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran.

Ayni Suwarni Herry, 2024, ANALISIS YURIDIS SURAT KETERANGAN GIRIK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA, Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran.

Desy Nurkristia, Sep 2021, Asas Kepastian Hukum Dalam Kedudukan Girik Terhadap Sertipikat Hak Atas Tanah, Jurnal Suara Hukum.

H. Masnadi , Ahmad Muliadi, Irawan Santosa, Kepastian Hukum Terhadap Surat Girik Sebagai Dasar Bukti Pendaftaran Hak Atas Tanah, Jurnal Nuansa Kenotariatan.

H. Masnadi , Ahmad Muliadi, Irawan Santosa, Kepastian Hukum Terhadap Surat Girik Sebagai Dasar Bukti Pendaftaran Hak Atas Tanah, Jurnal Nuansa Kenotariatan.

Rahmat Ramadhani, 2021, Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah, Jurnal Sosial dan Ekonomi.

Internet

https://www.suaraindo.id/2025/01/2-161-kasus-pertanahan-berhasil-ditangani-kementerian-atr-bpn-sepanjang-tahun-2024/, diakses 07 februari 2025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project