EFEKTIFITAS PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO.56/PRP/1960 TERKAIT DENGAN GADAI TANAH (Studi Di Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar)

Muhammad Email Ramadhan

Abstract


ABSTRACK

The practice of pawning agricultural land in Banjarsari Village, Selorejo District, Blitar Regency, that at this time there are still quite a lot of people who hold agricultural land pawn transactions and in their implementation they still follow the customs that they have been doing for a long time, due to the factor of people who do not know and there is shame between residents. The formulation of the problem is, How is the Effectiveness of Article 7 Paragraph (1) of Law No. 56/PRP/1960 Related to Land Pawn in Banjarsari Village, Selorejo District, Blitar Regency, What are the factors that cause Article 7 Paragraph (1) of Law No. 56/PRP/1960 not to run effectively in Banjarsari Village, Selorejo District, Blitar Regency, The research method used is a type of empirical juridical research with a sociological juridical approach,  The types of data used are primary data and secondary data, The data analysis used is qualitative descriptive analysis. From the results of the study, it can be drawn the conclusion of the effectiveness of article 7 Paragraph (1) of Law Number 56 Prp of 1960 in the practice of pawning agricultural land in Banjarsari Village, Selorejo District, Blitar Regency, that at this time there are still quite a lot of people who hold agricultural land pawn transactions and in their implementation they still follow the customs that they have been doing for a long time,  Factors that cause Article 7 Paragraph (1) of Law No. 56/PRP/1960 to not run effectively in Banjarsari Village, Selorejo District, Blitar Regency, Community Culture, there has been no socialization, education level and a sense of hesitancy.

 

Keywords: Efectiveness, land mortgage

 

 

ABSTRAK

Praktek gadai tanah pertanian di Desa Banjarsari Kecamatan  Selorejo Kabupaten Blitar, bahwa pada saat ini masih cukup banyak yang mengadakan transaksi gadai tanah pertanian dan dalam pelaksananya mereka masih tetap mengikuti adat kebiasaan yang sudah lama mereka lakukan, dikarenakan factor Masyarakat yang tidak mengetahui serta adanya rasa malu antar warga. Rumusan masalah adalah, Bagaimana Efektifitas Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No 56/PRP/1960 Terkait Dengan Gadai Tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No 56/PRP/1960 tidak berjalan efektif di Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data skunder, Analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat ditarik Kesimpulan Efektifitas pasal 7 Ayat (1) Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dalam praktek gadai tanah pertanian di Desa Banjarsari Kecamatan  Selorejo Kabupaten Blitar, bahwa pada saat ini masih cukup banyak yang mengadakan transaksi gadai tanah pertanian dan dalam pelaksananya mereka masih tetap mengikuti adat kebiasaan yang sudah lama mereka lakukan, Faktor-Faktor yang menyebabkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang No 56/PRP/1960 tidak berjalan efektif di Desa Banjarsari Kecamatan Selorejo Kabupaten Blitar, Kultur Masyarakat, belum ada sosialisasi, Tingkat Pendidikan dan rasa sungkan.

 

Kata Kunci: Efektifitas, gadai tanah


Full Text:

PDF

References


BUKU

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: CitraAditya Bakti.

-------------- -------------- 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Eddy Ruchiyat, 1983, Pelaksanaan Landreform dan jual gadai tanah berdasarkan Undang-Undang No.56 (Prp) 1960, Bandung, ARMICO.

Efendi Perangin, 1991, Praktek Penggunaan Tanah Sebagai Jaminan Kredit,Jakarta. Rajawali Pers.

Irvan, M., Warman, K., & Arnetti, S.,2019, Proses Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan dalam Perkawinan Campuran, Malang. Bayumedia.

Mr.B.Ter Haar Bzn. 1999, Diindonesiakan oleh K. Ng. Soebekti Poesponoto, Asas-asas dan Hukum adat, Cet Ke-2, (Jakarta: Pradnya Pramita)

----------------------- 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta. PradnyaParamita.

Muhammad Yamin, 2004, Gadai Tanah Sebagai Lembaga Pembiayaan Rakyat Kecil, Medan. Pustaka Bangsa.

Nurmaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Nurmaningsih Amriani, 2012, Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada

PT. Pradnya Paramitha.

Riduawan, 2006, Metode & Teknik Penyusunan Tesis. Bandung.

Soediikno Mertokusumo, 1998, Hukum dan Politik Agraria, Karunika. Jakarta: Universitas Terbuka.

Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya.

----------------------- dan Sri Mamudji, 1995, Penelitian Hukum Normatif, SuatuTinjauan Singkat , Jakarta. Rajawali Press.

Soepomo, 1997, Sistem Hukum di Indonesia, Sebelum Perang Dunia II, Jakarta.

Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Suratman dan Phillips Dillah, 2020, Metode Penelitian Hukum, Bandung Alfabeta, Johnny Ibrahim, 2005, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,

Takdir Rahmadi, 2017, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui PendekatanMufakat, Jakarta. Pt.Raja Grafindo Persada.

Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria & Hak-hak Atass Tanah. Jakarta. KencanaPrenada Meida Group.

Yahya Harahap, 2009,, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta. Sinar Grafika.

JURNAL

Aermadepa, 2018, Gadai Tanah Pertanian Secara Adat Sebagai Jaminan Utang PadaMasyarakat Hukum Adat Di Sumatera Barat, Disertasi, Universitas Andalas, Padang.

Alpen, Amriwan, 2020, Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Melalui Pengadilan Di Sumatera Barat. Masters thesis, Universitas Andalas.

Nugroho, S. S., Pudjiono, M. J., & Tohari, M. (2019). HUKUM TANAH: Konstruksi Hukum Penyelesaian Sengketa Gadai Tanah Berbasis Hukum Adat Di Kabupaten Ngawi. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, Vol 5 No.1.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - PokokAgraria (UUPA).

Undang-Undang Pasal Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas TanahPertanian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project