ANALISIS HUKUM TERHADAP PEMBERIAN HGB DALAM PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA BERDASARKAN PASAL 9 AYAT (2) HURUF B PERATURAN PRESIDEN NOMOR 75 TAHUN 2024 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NUSANTARA

Ratih Purwasih, Moh Muhibbin, Benny Krestian Heriawanto

Abstract


Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan ibu kota baru yang dipindah dari Jakarta ke kalimantan. Dalam rencana percepatan pembangunan Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Namun bunyi Pasal 9 Ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang menyebutkan bahwa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pelaku usaha di IKN diberikan dengan durasi hingga 160 tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dibandingkan dengan pemberian HGB berdasarkan Undang-Undang Agraria dan Peraturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yang menjadi landasan pemberian HGB terbaru dan jangka waktunya dianggap telah memberikan fleksibelitas kepada penanam modal.

Kata kunci : Hak Guna Bangunan, Ibu Kota Nusantara, Pembangunan Infrastruktur.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 (1960).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67 (2008).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk kepentingan Umum, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22 (2012).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 (1996).

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28 (2021).

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 61 (2021).

Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Pub. L. No. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 133 (2024).

Buku

Andrinof A. Chaniago dan M. Jehansyah Siregar. 9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu kota: IKN Sebagai Kota Penggerak. Edisi Pertama. Jakarta: Tim Visi Indonesia 2033, 2024.

Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Edisi Ke-12. Jakarta: Djambatan, 2008.

Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara. Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 21/07.

FX. Sumarja. HAK ATAS TANAH BAGI ORANG ASING Tinjauan Politik Hukum dan Perlindungan Warga Negara Indonesia. Yogyakarta: STPN Press, 2015.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: KENCANA PRENADAMEDIA GROUP, 17/01.

Jurnal

Ara Hasna Khairunnisa dan Meta Indah Budhianti. “ANALISIS PELEPASAN HAK GUNA BANGUNAN DAN KUASA EKS KOBA TIN.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 4 (23 Juli 2022): 782.

Bernicia Angelica. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Investor Asing Atas Penggunaan Tanah Di Ibu Kota Nusantara Berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Dan Peraturan Dasae Pokok-Pokok Agraria.” Al-Makki-Mutiara: Multidisciplinary Scientific Journal Vol.1 No.8 (18 Oktober 2023): 394.

Nur Chamid dan Nynda Fatmawati. “ANALISIS HAK GUNA BANGUNAN YANG TIDAK BISA DIPERPANJANG KARENA PERUBAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH.” HUKMY: Jurnal Hukum Vol. 2, No. 2 (25 Desember 2022): 19.

Bella Krisita Alviola Hidayat dan Ana Silviana. “Jangka Waktu HGB Di Atas HPL Pasca PP No 18 Tahun 2021.” Notarius Universitas Diponegoro Vol.16, No. 2 (2023): 10.

Prabaswara Fardantio Nugroho Wibowo. “Kepastian dan Perlindungan Hukum Dalam Penanaman Modal di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.” UNES Law Review Vol 6, No. 2 (6 Desember 2023): 4427.

Rokilah dan Mia Mukaromah. “Pemilikan Hak Atas Tanah bagi Warga Negara Asing.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 (31 Desember 2018): 137–50.

Sutrisno dan Ardhiya Juningsi. “KEPASTIAN HUKUM PEMBERIAN HAK ATAS TANAH BAGI INVESTOR ASING DALAM RANGKA PENGEMBANGAN PENANAMAN MODAL DI INDONESIA.” LEX ET SOCIETATIS Vol.6 No.10, no. 10 (4 Februari 2019): 30–37.

Wibowo dan Richard Jatimulya Alam. “KONSTITUSIONALITAS PENGADAAN TANAH DI IBU KOTA NEGARA BARU BIDANG PERTANAHAN DALAM PERSPEKTIF REFORMA AGRARIA | Majalah Hukum Nasional.” Majalah Hukum Nasional Media Pembinaan dan Pembangunan Hukum Vol. 52 No. 1 (16 Desember 2022): 125.

Warsito Kasim. “PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.” At-Tanwir Law Review 1, no. 2 (29 Agustus 2021): 155.

Agung Sudjati Winata. “Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara.” AUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 (10 Desember 2018): 136.

Internet

IKN. “Ibu Kota Nusantara,” 10 Desember 2021. https://ikn.go.id/.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project