KEBIJAKAN HUKUM DALAM PENYEDIAAN ALAT KONTRASEPSI UNTUK REMAJA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO 28 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSAAN UNDANG-UNDANG NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

lailatul khoiriyah

Abstract


Kesehatan reproduksi remaja menjadi isu krusial yang mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah, terutama dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum dari ketidaksesuaian peraturan tersebut dengan regulasi yang lebih tinggi serta nilai sosial dan agama di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 103 ayat (4) huruf e terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan dan prinsip moral masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan revisi kebijakan untuk menyeimbangkan akses kesehatan reproduksi dengan norma hukum dan sosial yang berlaku.

Kata kunci: Kesehatan reproduksi, Kebijakan Hukum, Alat Kontrasepsi, Remaja.

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project