TUGAS BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS SKINCARE DENGAN DESKRIPSI OVERCLAIM
Abstract
ABSTRACT
Based on data, sales of skincare and bodycare products penetrated Rp. 2.04 trillion in 2024 on the e-commerce platform. Where skincare sales penetrated Rp. 740.68 billion with a total of 15.5 products sold. This growth is also accompanied by various problems, one of which is the practice of overclaiming in product descriptions carried out by a number of manufacturers to attract consumer interest. Supervision of products is called pre-market and post market. BPOM Regulation No. 3 Year 2022, states that manufacturers are obliged to ensure that cosmetics circulated in the territory of Indonesia meet the technical requirements of claims, namely legal compliance, truth, honesty, fairness, can be proven, clear, and easy to understand, must not act as a medicine or aim to prevent a disease. The role of BPOM is very important to ensure that products in Indonesia, which functions as a regulator to ensure that skincare products are safe to use and meet positive legal standards.
Key words: Overclaim skincare; BPOM's role; consumer protection.
ABSTRAK
Berdasarkan data, penjualan produk skincare dan bodycare menembus Rp. 2,04 triliun pada tahun 2024 di platfrom e-commerce. Dimana penjualan skincare menembus Rp. 740,68 miliar dengan jumlah 15,5 produk terjual. Pertumbuhan ini juga diiringi dengan berbagai permasalahan, salah satunya adalah praktik overclaimdalam deskripsi produk yang dilakukan oleh sejumlah produsen untuk menarik minat konsumen. Pengawasan terhadap produk disebut pre-market dan post market. Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2022, menyebutkan bahwa produsen wajib menjamin kosmetika yang diedarkan di wilayah Indonesia memenuhi persyaratan teknis klaim yaitu kepatuhan hukum, kebenaran, kejujuran, keadilan, dapat dibuktikan, jelas, dan mudah di mengerti, tidak boleh seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. Peran BPOM sangat penting untuk memastikan bahwa produk di Indonesia, yaitu berfungsi sebagai regulator untuk memastikan bahwa produk skincareaman digunakan dan memenuhi standar hukum positif.
Kata kunci: Overclaim skincare, peran BPOM, perlindungan konsumen.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Kepala No. 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Peraturan BPOM No. 33 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik
Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Buku
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Group.
Farid Wajdi Diana Susanti, 2023, Hukum Penelitian Konsumen, Malang: Setara Press.
Jurnal
Ulfah Fauziah, Suratman Suratman, and Isdiyana Kusuma Ayu, “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol,” Yurispruden : Jurnal Hukum Universitas Islam Malang, 2022.
Niken Cindy Nurfadila, Abdul Rohim, Benny K. Heriawanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Penulisan di Aplikasi Digital (Wattpad) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Yurispruden : Jurnal Hukum Universitas Islam Malang, 2022.
Adinda Ayu Puspita Kuncoro and M Syamsudin, “Konsumen Perlindungan terhadap Overclaim Produk Skincare”, Prosiding Seminar Hukum Aktual.
Sania Nabila Zein, ”Peran BPOM dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pengguna Produk Skincare Ilegal di Kota Semarang”, https://repository.unissula.ac.id/28817/
Marisca Gondokusumo and Nabbilah Amir, “Peran Pengawasan Pemerintah Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Peredaran Obat Palsu di Negara Indonesia (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Peraturan Kepala Badan Pengurus Obat dan Makanan)”. 2021
Abd Aziz, “Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen,” Abd Aziz, “Tugas Dan Wewenang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Dalam Rangka Perlindungan Konsumen,” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 23, 2020, No. 1
Mutiara Rahayu, “Analisis Hukum Pelaksanaan Tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pemberian Izin Edar Obat Tradisional”,
Internet
East Ventures, 2023, Perkembangan Industri Kosmetik di Tahun 2023, https://east.vc/id/berita/insights-id/perkembangan-industri-kosmetik-di-tahun-2023/. 10 Novermber 2024.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA, 2024, “Hasilkan Produk Berdaya Saing Global, Industri Kosmetik Nasional Mampu Tembus Pasar Ekspor dan Turut Mendukung Penguatan Blue Economy”, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5626/hasilkan-produk-berdaya-saing-global-industri-kosmetik-nasional-mampu-tembus-pasar-ekspor-dan-turut-mendukung-penguatan-blue-economy, accessed September 25, 2024.
Magdalena Dian, 2024, ”Ask The Expert: Bagaimana Sebaiknya Menyikapi Kasus Skincare Overclaim yang Tengah Viral?”, https://www.soco.id/post/whats-new/66ebe95c4ab1972df87e1d28/ask-the-expert-skincare-overclaim, accessed September 25, 2024.
Skinproof Indonesia, 2024, “Stop! Terjebak Overclaim Skincare”, https://id.linkedin.com/pulse/stop-terjebak-overclaim-skincare-skinproof-indonesia-61bac, accessed September 14, 2024
Agung Sisma Annisa Fianni, 2022, ““Menelaah 5 Macam Pendekatan dalam Penelitian Hukum”, https://katadata.co.id/berita/nasional/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-penelitian-hukum.
“Siaran Pers | Badan Pengawas Obat Dan Makanan", https://www.pom.go.id/siaran-pers/pengawasan-peredaran-kosmetika, accessed November 13, 2024/.
Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan Dan Kosmetik, 2022, “Konsultasi Publik Peraturan Pengawasan Pembuatan Dan Peredaran Kosmetik”, https://standar-otskk.pom.go.id/kegiatan/konsultasi-publik-peraturan-pengawasan-pembuatan-dan-peredaran-kosmetik, accessed November 21, 2024
“MPP BEST,” accessed November 28, 2024, https://pelayanan-publik.badungkab.go.id/agency/badan-pengawas-obat-dan-makanan-denpasar/be0328dd-3770-4ff5-b436-3060e1ee8122.
Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan Indonesia, “Tentang Kami - Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga”, accessed December 22, 2024, https://ditjenpktn.kemendag.go.id/tentang-kami.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






