TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI CRYPTOCURRENCY

Bima mahesa

Abstract


ABSTRAK

Cryptocurrency sebagai instrumen keuangan digital memiliki potensi besar dalam transaksi global. Namun, anonimitas dan desentralisasi sistemnya menjadikannya sarana yang rentan digunakan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana jual beli cryptocurrency dapat menjadi modus TPPU serta mengidentifikasi modus operandi yang digunakan pelaku kejahatan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi Indonesia, khususnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, belum secara spesifik mengatur cryptocurrency, sehingga terdapat celah hukum yang dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi guna mengatasi tantangan hukum dalam transaksi cryptocurrency serta memperkuat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan aset digital dalam kejahatan finansial.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencucian Uang, Cryptocurrency, Investasi

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project