AKIBAT HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH OLEH ORANG ASING DI INDONESIA
Abstract
Tanah adalah anugerah Tuhan yang diberikan kepada semua makhluk hidup di bumi, termasuk manusia, sebagai tempat untuk berdiri dan menjalani berbagai aktivitas untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena pentingnya tanah bagi keberlangsungan hidup manusia di dunia ini, sudah seharusnya tanah dijaga dan dikelola, banyak masyarakat yang awam tentang pertanahan maka dari ini penulis mempunya rumusasan masalah sebagai berikut bagaimana pengaturan jual beli hak atas tanah oleh orang asing di indonesia, dan bagaimana akibat hukum melakukan jual beli yang dilakukan oleh orang asing di indonesia. Sesuai dengan ruang lingkup pengaturan hak atas tanah beserta bangunan, maka instansi yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya persyaratan pemegang hak adalah instasi yang berwenang di bidang pertanahan, yakni kepala kantor pertanahan sesuai dengan peraturan presiden (perpres) Nomor 10 Tahun 2006 tentang badan pertanahan Nasional
Kata kunci : Hukum perjanjian; Jual beli; Hak atas tanah
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






