PERAN SEKSI INTELIJEN DAN PENINDAKAN IMIGRASI DALAM MELAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MELEWATI BATAS TINGGAL (OVERSTAY) DI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI MALANG
Abstract
ABSTRACT
The role of the Intelligence and Enforcement Section in handling foreign nationals who overstay in Indonesia has the potential to harm the state. Malang is a place often visited by foreigners for tourism and education. The Immigration Office Class I TPI Malangy is responsible for supervising foreigners there. This paper discusses several issues such as: y. Rules and authority of the intelligence and prosecution section in dealing with foreigners who overstay. 2. The obstacles faced by the intelligence and prosecution section in prosecuting foreigners who overstay. 3. The efforts of the intelligence and prosecution section to deal with this problem. This research is based on empirical law with a sociological approach through interviews and library materials. The results show that the rules of authority are regulated by Law No. 6 of 2011 and the main obstacle is the lack of human resources. Enforcement efforts are carried out through the formation of TIMPORA and administrative actions and Pro Justitia.
Key words: Inteldakim Section, Foreigners, Overstay
ABSTRAK
Peran Seksi Intelijen dan Penindakan dalam menangani warga negara asing yang melewati masa tinggal (overstay) di Indonesia yang berpotensi merugikan negara. Malang merupakan tempat yang sering dikunjungi oleh WNA untuk wisata dan pendidikan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang bertanggung jawab mengawasi WNA di sana. Karya tulis ini membahas beberapa masalah seperti: 1. Aturan dan wewenang seksi intelijen dan penindakan dalam menangani WNA yang overstay. 2. Hambatan yang dihadapi seksi intelijen dan penindakan dalam penindakan terhadap WNA yang overstay. 3. Upaya seksi intelijen dan penindakan untuk menangani masalah ini. Penelitian ini berlandaskan hukum empiris dengan pendekatan sosiologis melalui wawancara dan bahan pustaka. Hasilnya menunjukkan bahwa aturan wewenang diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 dan hambatan utama adalah kurangnya sumber daya manusia. Upaya penindakan dilakukan melalui pembentukan TIMPORA dan tindakan administratif serta Pro Justitia.
Kata kunci : Seksi Inteldakim, WNA, Overstay
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bagir Manan, Hukum kewarganegaraan Indonesia dalam UU No. 12 tahun 2006, Cet. 1 (Yogyakarta: FH UII Press, 2009).
Ajat Sudrajat Havid, Formalitas Keimigrasian Dalam Perspektif Sejarah: Praktek Keimigrasian Sebelum Lahirnya Undang-Undang No. 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, Seri Keimigrasian (Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM kerjasama dengan Forum Kajian Tematik Keimigrasian, 2008).
Philipus M. Hadjon, Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Bandung: Ciotra Aditia Bakti, 1996),hal 337.
Jurnal
Faisol and Yandri Radhi Anadi, “Prosecutorial Power: Ending Prosecutions Through Restorative Justice Principles,” Indonesian Journal of Innovation Studies 25 (January 25, 2024), https://doi.org/10.21070/ijins.v25i.1037.
Zahara, Elyan Nadian, “Sisi Pengawasan Keimigrasian Dalam Pengurusan Paspor Yang Wajib Diketahui"DIrjen Imigrasi.,” September 29, 2021,
Abid Zamzami, “Pelaksanaan Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik,” Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, n.d., hlm 209.
Bagir Manan, “Hukum Keimigrasian Dalam Sistem Hukum Nasional, Disampaikan Pada Rapat Kerja Nasional Keimigrasian,” Jakarta 14 January 2000, hlm 7.
Ahmad Fikri Hadin, “Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Di Era Otonomi Daerah,” (Yogyakarta: Genta Press, 2013), n.d., 21.
Robbins Coulter, “BAB II Landasan Teori,” Reposity Institut Informartika Dan Bisnis Darmajaya, n.d.
Muhammad Indra, “Perspektif Penegakan Hukum Dalam Hukum Keimigrasian Indonesia,” (Jakarta: Direktorat Jenderal Imigrasi,2016), 2, n.d.
Mas Putra Zenno, “PENERAPAN PRINSIP ULTIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI,” Jurnal Yudisial 10, no. 3 (December 29, 2017): 257, https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.266.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021,” n.d.
Undang-Undang no 6 Tahun 2011 Keimigrasian,” n.d.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 29 Tahun 2015,” n.d.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






