KEABSAHAN PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT SUKU ANAK DALAM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (Studi Kasus di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau)

Ratna Purwasih

Abstract


Abstract

This research examines the validity of the marriage customs of the Anak Dalam indigenous community in Perhentian Sungkai Village, Pucuk Rantau District, Kuantan Singingi Regency, from the perspective of Law Number 1 of 1974 and Law Number 16 of 2019. In-depth analysis of the customary marriage practices of the Anak Dalam tribe shows a contradiction between positive legal norms and customary values. Child marriage, and other forms of marriage that do not comply with legal regulations, have become a crucial issue. This research highlights the importance of harmonizing positive law and customary law in order to provide fair legal protection for indigenous communities, especially women and children. This research shows that there are several obstacles in the application of positive law, such as a lack of legal awareness, limited access to legal services, and conflicts between customary values and state legal norms.

Keywords: Anak Dalam tribe; marriage; legal protection

 

Abstrak

 

Penelitian ini mengkaji keabsahan perkawinan masyarakat adat Suku Anak Dalam di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Analisis mendalam terhadap praktik perkawinan adat Suku Anak Dalam menunjukkan adanya kontradiksi antara norma hukum positif dan nilai-nilai adat. Perkawinan anak, dan bentuk-bentuk perkawinan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan menjadi isu krusial. Penelitian ini menyoroti pentingnya harmonisasi antara hukum positif dan hukum adat dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak-anak. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam penerapan hukum positif, seperti kurangnya kesadaran hukum, akses yang terbatas terhadap layanan hukum, serta konflik antara nilai-nilai adat dan norma hukum negara.

Kata Kunci: Suku Anak Dalam, perkawinan, perlindungan hukum

Full Text:

PDF

References


Abraham H. Maslow, Motivation and Personality, Harper & Row Publishers, New York, 1970 Ahmad Muhli Junaid, Sejarah Itu Asyik Jilid I, 2019

Ahyuni Yunus, Hukum Perkawinan dna Isbat Nikah Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum, 2020

Dewi Triana, Yuniar Eka Putri, Identitas Kultural Masyarakat Suku Anak Dalam (orang rimba), Jurnal Pariwisata dan Budaya, volume 13 Nomor 2, 2022

Dolfries. Jakop Neununy, MH. 2024

Dwi Wahyuni, Anjali Sabna, Martalia, Agama-agama Lokal di Indonesia, 2024

Fian Israhmat, Sistem Kepercayaan Suku Anak Dalam (Studi Kasus SAD Air Hitam, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, (Yogyakarta: Skripsi Fakultas Ushuluddin Dan Pemikiran Islam IAIN Sunan Kalijaga, 2016)

Fikri Surya Pratama, MELANGUN, Sejarah dan Pemberdayaan Suku Anak Dalam Mentawak

Kamal Muchtar. (1994). Jurnal Al Jami'ah. Nikah Sirri di Indonesia,No. 56 Limboy Alex Candra, Perkawinan Hukum Adat SAD ditinjau dari UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Desa Sanglap Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, JOM Fakultas Hukum, Volume V No 2, 2018

Muhammad Andri Primadhani, Yunanto, Keabsahan Perkawinan Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi), LEGALITATUM: https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/index, volume 1, edisi 1 2019 Phireri Phireri, Ni Putu Eka Prasanthi, Liani Sari, Buku Ajar Hukum Perdata, 2024 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi 2016

Salim H,S., Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2002

Siti Hapsah Isfardiyana, Hukum Adat, (Yogyakarta, UII Press, 2018)

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Bandung, PT Gudang Agung 1983 Sri Hajati, Buku Ajar Hukum Adat, 2019 63

St. Laksanto Utomo, Hukum Adat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016)

Sulistiani, Siska Lis, Hukum Adat di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,2020) Teuku Muttaqin Mansur, Hukum Adat: Perkembangan dan Pembaruannya, 2018

Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019

Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014

Walhi Jambi (organisasi publik)

Wawancara Bapak Suparno (warga lokal) Desa Perhentian Sungkai

Wawancara Bujang Bagak (kepala suku) Suku Anak Dalam di Desa Perhentian Sungkai

Zamroni, Prinsip-Prinsip Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia, 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project