PENYELESAIAN SENGKETA TANAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BPN NO. 11 TAHUN 2016 (Studi Kasus di Desa Tirtomarto)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang penyelesaian sengketa tanah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016 di Desa Tirtomarto. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian hukum yang bertitik tolak dari data primer yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa hal berikut: (1) Secara keseluruhan, pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah di Desa Tirtomarto mencerminkan penerapan tata kelola yang baik sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 11 Tahun 2016, dengan mengutamakan mediasi, bukti administratif, dan analisis mendalam sebelum mengambil keputusan final; (2) Faktor penghambat efektivitas penyelesaian sengketa tanah di Desa Tirtomarto mencakup kurangnya pemahaman masyarakat, panjangnya proses hukum, keterbatasan akses terhadap pendampingan hukum, masalah komunikasi, serta tantangan sosial dan ekonomi; dan (3) Pemerintah Desa Tirtomarto telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik dalam hal memediasi, memberikan informasi, dan mendukung proses administrasi sengketa tanah. Namun, untuk meningkatkan efektivitas, diperlukan upaya lebih dalam edukasi masyarakat, koordinasi yang lebih baik dengan BPN, serta pendampingan proaktif bagi masyarakat kecil selama proses hukum berlangsung.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






