pertanggungjawaban Hukum Pihak Yang Melakukan Pemalsuan Identitas Dalam Perkawinan
Abstract
Penipuan Indentitas dalam pernikahan terjadi ketika salah satu pihak menggunakan identitas palsu atau meyembuyikan informasi penting yang dapat masalah dalam pernikahan, fenomena ini sering kali terjadi dalam pernikahan. Kasus penipuan identitas dalam pernikahan semakin meningkat, seiring dengan perkambangan teknologi dan media sosial seperti dalam putusan Nomor 4756/pdt.G./2022/PA.Bks. Penelitian ini meneliti terkait bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 4756/pdt.G./2022/PA.Bks. tentang pembatalan perkawinan akibat penipuan identitas dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum oleh pihak yang memalsukan identitas dalam perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 4756/Pdt.G./PA.Bks. menegaskan bahwa jika dalam perkawinan terdapat unsur pemalsuan identitas yang di lakukan secara sengaja, maka perkawinan tersebut diyatakan tidak sah atau batal. Pembatalan perkawinan hanya berpengaruh pada status pernikahan tanpa memberikan Pembatalan perkawinan saat ini hanya memengaruhi status pernikahan tanpa sanksi pidana bagi pelaku. Tanpa hukuman yang tegas, pemalsuan identitas dalam perkawinan dapat terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang menetapkan sanksi pidana untuk menciptakan efek jera.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






