TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA TERTULIS YANG DILAKUKAN DI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
Abstract
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara tertulis yang dilakukan di media sosial. Kasus pelecehan sekual yang dilakukan di media sosial, pelaku harus tanggungjawab secara tegas. Rumusan masalah Apa Penyebab Yang Mempengaruhi Terjadinya Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Tertulis Yang Dilakukan Di Media Sosial? Bagaimana Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Tertulis Yang Dilakukan Di Media Sosial? Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Tertulis Yang Dilakukan Di Media Sosial? Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Kesimpulannya ialah penyebab yang mempengaruhi keluarga, lingkungan, individu, bentuk-bentuk Jelas (Eskplisit) dan Tersirat (Impisit), perlindungannya terdapat di Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka dapat dikenakan sanksi pidana yang dimuat sesuai Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelecehan, Sosial MediaFull Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang Nomor No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Pasal 282 masuk pada Bab XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pasal 315 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan Ringan
Pasal 282 Undang-Undang Hukum Pidana tentang tentang Pelecehan Seksual dan Perbuatan Cabul
Pasal 4 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kesatu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Buku
Abdul Wahid, ‘Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)’, Universitas Indonesia Library (Refika Aditama, 2005), https://lib.ui.ac.id.
M. Burhan Bungin, ‘Pornomedia: Sosiologi Media, Konstruksi Sosial Teknologi Telematika, &Amp; Perayaan Seks Di Media Massa’ (Prenada Media, 2005), Hlm.99.
Nurbayani, ‘Victim Blaming in Rape Culture (Narasi Pemakluman Kekerasan Seksual Di Lingkungan Kampus)’, hal. 3.
Saputri, Harliana, and Syihabuddin, ‘Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan’, hlm.4.
Jurnal
Nama Penulis, Judul Naskah, Lembaga Penerbit, Tahun, Vol., Nomor (jika ada).
Edi Setiadi, ‘Perlindungan Hukum Bagi Wanita dari Tindakan Kekerasan’, Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan 17, no. 3 (2001): hal. 501.
Redaksi, ‘Mudofir (UIN Raden Mas Said Surakarta) Syamsul Bakri (UIN Raden Mas Said Surakarta) Ahmad Saifuddin (UIN Raden Mas Said Surakarta)’ 5, no. 2 (2021).
Faizah Qurotul Ahyun, Solehati Solehati, and Benny Prasetiya, ‘FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELECEHAN SEKSUAL SERTA DAMPAK PSIKOLOGIS YANG DIALAMI KORBAN’, Al-ATHFAL: Jurnal Pendidikan Anak 3, no. 2 (31 October 2022): 92–97, https://doi.org/10.46773/alathfal.v3i2.488.
Hukum Perlindungan Anak’, accessed 20 December 2024, https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=h3-2zekAAAAJ&citation_for_view=h3-2zekAAAAJ:YOwf2qJgpHMC.
Maulidatul Munawaroh and Eva Ester Kristiani Agasi, ‘Tindak Pidana Pelecehan Seksual di Media Sosial Perspektif UU ITE’, Rechtenstudent 3, no. 1 (28 April 2022): 56–66, https://doi.org/10.35719/rch.v3i1.101.
Rheina Saputri, Elsa Harliana, and Syihabuddin, ‘Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan’, KEADILAN : Jurnal Penelitian Hukum dan Peradilan 2, no. 1 (30 March 2024): 53–62, https://doi.org/10.62565/keadilan.v2i1.39.
Internet
Kompas Cyber Media, ‘Komnas Perempuan Sebut Setiap 2 Jam Ada 3 Perempuan Indonesia Jadi Korban Kekerasan Seksual’, KOMPAS.com, 13 January 2022, https://nasional.kompas.com/read/2022/01/13/09173181/komnas-perempuan-sebut-setiap-2-jam-ada-3-perempuan-indonesia-jadi-korban.
Kompasiana.com, ‘Pelecehan Verbal di Media Sosial Menormalisasi Victim Blaming dan Rape Culture’, KOMPASIANA, 16 January 2021, https://www.kompasiana.com/candyaupavata2496/6002223e8ede485cee569f85/pelecehan-verbal-di-media-sosial-menormalisasi-victim-blaming-dan-rape-culture.
Lidwina Inge Nurtjahyo, ‘Kekerasan seksual di internet meningkat selama pandemi dan sasar anak muda: kenali bentuknya dan apa yang bisa dilakukan?’, The Conversation, 21 December 2020, http://theconversation.com/kekerasan-seksual-di-internet-meningkat-selama-pandemi-dan-sasar-anak-muda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan-152230.
Lukman; Ali, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi Kedua) (Balai Pustaka), //perpustakaanbalaibahasadiy.kemdikbud.go.id%2Findex.php%3Fp%3Dshow_detail%26id%3D4225.
Verdina Dan Jacinda, 2019: 94 Pelecehan Seksual - Yahoo Search Results’, accessed 15 November 2024, https://search.yahoo.com/search?fr=mcafee&type=E210US1406G0&p=Verdina+dan+Jacinda%2C+2019%3A+94+pelecehan+seksual.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






