PELAKSANAAN PASAL 84 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 YANG MENGATUR TENTANG PENDAFTARAN TANAH ELEKTRONIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SAMPANG

Mohammad Rafi Dafallah

Abstract


ABSTRACT

Electronic land registration is regulated in article 84 of Government Regulation number 18 of 2021. The Sampang Regency Land Office has implemented the electronic land registration program since June 1, 2024. With the formulation of the problem, how is the implementation and obstacles and efforts to resolve article 84 of government regulation number 18 of 2021 which regulates electronic land registration at the Sampang Regency Land Office. This research uses empirical juridical research. The results of this study found that, in its implementation, the applicant can carry out electronic land registration by including an Electronic KTP, Proof of acquisition of land rights, PBB, BPHTB, SSP/PPH, Application letter “Touch my land” account verification code sent by the service counter to the owner's email. The obstacles are: lack of public understanding, lack of completeness and incorrect identity data, local wisdom, and inaccurate coordinates of the area map. The resolution efforts are direct socialization, more in-depth data checking, education on the importance of electronic certificates, and equalization of coordinates.

Key words: Land Registration, Electronic Certificate, Land Office.

 

ABSTRAK

Pendaftaran tanah elektronik diatur dalam pasal 84 Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021. Kantor pertanahan Kabupaten Sampang telah melaksanakan program pendaftaran tanah elektronik sejak tanggal 1 juni 2024. Dengan rumusan masalah, Bagaimana pelaksanaan dan hambatan serta upaya penyelesaian pasal 84 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2021 yang mengatur tentang pendaftaran tanah elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sampang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini diperoleh bahwa, dalam pelaksanaannya pemohon dapat melakukan pendaftaran tanah elektonik dengan menyertakan KTP Elektronik, Bukti perolehan hak atas tanah, PBB, BPHTB, SSP/PPH, Surat permohonan Kode verifikasi akun “Sentuh tanahku” yang dikirim oleh pihak loket pelayanan ke email pemilik. Hambatannya yaitu: pemahaman masyarakat kurang, kelengkapan kurang dan data identitas tidak sesuai, kearifan lokal, serta ketidaktepatan koordinat peta wilayah. Upaya penyelesaiannya yaitu, sosialisasi secara langsung, pengecekan data lebih mendalam, edukasi pentingnya sertifikat elektronik, dan pemerataan koordinat.

Kata kunci : Pendaftaran Tanah, Sertifikat Elektronik, Kantor Pertanahan


Full Text:

PDF

References


A.P. Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP No. 24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), (Bandung: CV. Mandar Maju, 1999).

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan I-Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Seri Hukum Pertanahan II-Sertipikat Dan Permasalahannya, (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002).

Farida Patittingi dan Oktaviani, Implementasi Qr (Quick Response) Code pada Sertifikat Tanah Elektronik, (Makassar: Tohar Media, 2023).

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, (Jakarta: Kencana, 2004).

Mhd. Yamin Lubis, dan Abd. Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Ed. Rev., (Medan: Mandar Maju, 2010).

Romi Sihombing, Cacat Administrasi: Pembatalan Sertifikat Tanah oleh BPN Tanpa Putusan Pengadilan, 1 Ed. (Jakarta: Kencana, 2022).

Sigit Sapto Nugroho, Muhammad Tohari, dan Mudji Rahardjo, Hukum Agraria Indonesia, (Solo: Pustaka iltizam, 2017).

Sudikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, (Jakarta: Karunika-Universitas Terbuka, 1998).

Wantjik Saleh, Hak Atas Tanah, Ed. Rev., (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1997).

Diyan Isnaeni, “Kebijakan Landreform sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila,” Jurnal Ketahanan Pangan, Vol. 1, No. 2 (Desember 2017),

Isdiyana Kusuma Ayu, "Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu", Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 31, No. 3 (Oktober 2019).

Qitshi Fauziyyah Sugianto, "Peluang dan Tantangan Calon Notaris dalam Menghadapi Perkembangan Disrupsi Era Digital", Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2 (2019).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project