PERTANGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN PENYUKA SESAMA JENIS (Studi Kasus Polresta Kota Malang)

ADI PUTRA S

Abstract


ABSTRACTSame-sex murder is a criminal act of murder, a criminal act is an unlawful act that is committed intentionally or unintentionally by a person who can be held accountable for his actions and by law has been declared as a punishment that can be punished, criminal acts are based on two elements, namely subjective and objective elements. This research method is empirical juridical research, using a case approach and the source of data for this research is primary data through interviews with the Malang City Police and secondary data from related books and journals. The results of this research are First. Accountability for the perpetrators of same-sex murder with charges has violated the provisions of articles 338 of the Criminal Code and 362 of the Criminal Code. The perpetrator committed the act in a normal psychological state, and was fully aware and understood that his actions were prohibited acts. Second. The investigation carried out by the Malang City Police is to process the crime scene, autopsy the victim, conduct an investigation for case development, examine witnesses, interrogate the perpetrator and submit the file to the Public Prosecutor (JPU). Third, the motive of the crime of same-sex murder occurred because the perpetrator liked the same sex due to jealousy as a result of the perpetrator killing the victim and dissatisfaction with having sex with the victim.Keywords: Accountability, Murder and same-sex loversABSTRAKPembunuhan sesame jenis merupakan tindak pidana pembunuhan, Tindak Pidana adalah sebagai suatu tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja atau pun tidak sengaja oleh seseorang yang dapat di pertanggungjawabkan atas tindakanya dan oleh undang-undang telah dinyatakn sebagai suatu tundakan yang dapt dihukum, tindak pidana didasari oleh dua unsur yaitu unsur subjektif dan objektif. Metode penelitian ini yaitu penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kasus dan sumber data penelitian ini yaitu data primer melalui wawancara kepolisian Polresta Malang Kota dan data sekunder dari buku, jurnal yang berkaitan. Hasil Penelitian ini yaitu Pertama. Pertangguangjawaban dari perbuatan pelaku pembunuhan sesame jenis dengan dakwaan telah melanggar ketentuan pasal 338 KUHP dan 362 KUHP. Pelaku melakukan perbuatan dalam kondisi psikis yang normal, serta sepenuhnya sadar dan memahami bahwa tindakannya merupakan perbuatan yang dilarang. Kedua. Tidankan yang dilakukan Kepolisian Polresta Malang Kota yaitu melakukan olah TKP, mengatopsi korban, melakukan penyidikan untuk pengembangan kasus, memriksa saksi, mengintrogasi pelaku dan menyerahkan berkas ke Jaksa Penuntun Umum (JPU). Ketiga Motiv tindak pidana pembunuhan sesame jenis terjadi karena pelaku menyukai sesame jenis akibat kecemburuan akibat dari pelaku membunuh korban dan ketidakpuasan berhubungan badan dengan korban.Kata Kunci: Pertangguangjawaban, Pembunuhan dan penyuka sesame jenis     

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3)

Janedjri M. Gaffar, (2013), Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press, h. 5.

Gugus Elmo Ra’is, (2019), Masih punya moralkah Negara kita, diakses 05 januari, pro legal, website, http://www.prolegalnews.id/m/Menu-Berita/Opini/Masih-Punya-Moralkah-Aparat-Penegak-Hukum-Kita-.htm.

Astiti, Yuli. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berbasis Keadilan Substantif (Studi Putusan No. 667/Pid. Sus/2022/Pn Smg). Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Irianto, Andry Fajar. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Orang. MS thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.

Candra, Septa. "Pembaharuan hukum pidana; konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang." Jurnal Cita Hukum 1.1 (2013): 95895.

Dr. Ramdhan Kasim, S.H., M.H. Apriyanto Nusa, S.H., M.H Hukum Acara Pidan, Gorontalo 6 September 2018. Hlm 56

Adrianus Herman Henok, Konstruksi Motif Dalam Pembuktian Perkara Pidana Honeste Vivere: Volume 33 Issue 2, 2023 (Page 113-129).

Prihatin Effendi. “Motif Pelaku Dalam Tindak Pidana dalam Pembunhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP”. Dalam Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No.2, Desember 2017, hlm. 105.

Roeslan Saleh, (1968), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Sentra,


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project