PERTANGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PEMBUNUHAN PENYUKA SESAMA JENIS (Studi Kasus Polresta Kota Malang)
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 1 ayat (3)
Janedjri M. Gaffar, (2013), Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konstitusi Press, h. 5.
Gugus Elmo Ra’is, (2019), Masih punya moralkah Negara kita, diakses 05 januari, pro legal, website, http://www.prolegalnews.id/m/Menu-Berita/Opini/Masih-Punya-Moralkah-Aparat-Penegak-Hukum-Kita-.htm.
Astiti, Yuli. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berbasis Keadilan Substantif (Studi Putusan No. 667/Pid. Sus/2022/Pn Smg). Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.
Irianto, Andry Fajar. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Oleh Anak Akibat Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Orang. MS thesis. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2023.
Candra, Septa. "Pembaharuan hukum pidana; konsep pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana nasional yang akan datang." Jurnal Cita Hukum 1.1 (2013): 95895.
Dr. Ramdhan Kasim, S.H., M.H. Apriyanto Nusa, S.H., M.H Hukum Acara Pidan, Gorontalo 6 September 2018. Hlm 56
Adrianus Herman Henok, Konstruksi Motif Dalam Pembuktian Perkara Pidana Honeste Vivere: Volume 33 Issue 2, 2023 (Page 113-129).
Prihatin Effendi. “Motif Pelaku Dalam Tindak Pidana dalam Pembunhan Berencana Menurut Pasal 340 KUHP”. Dalam Jurnal Pro Hukum, Vol. VI, No.2, Desember 2017, hlm. 105.
Roeslan Saleh, (1968), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Sentra,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






