Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Yang Mengalami Kekerasan Seksual di Malaysia
Abstract
ABSTRACT
Sexual violence is a form of crime that goes against human rights. Legal protection for Indonesian Migrant Workers (PMI) needs to be done to prevent and overcome sexual violence. As well as the role of the government in dealing with sexual violence in Malaysia. This article uses a normative research method using a statutory approach, conceptual approach, and comparative approach. Based on the results of the research, legal protection of Indonesian Migrant Workers (PMI) is carried out in two main forms. Preventive protection or prevention and repressive protection or action. The role of the government is also necessary, the government can make a bilateral agreement between Indonesia and Malaysia regarding sexual violence against Indonesian Migrant Workers. In addition, the role of the Indonesian Migrant Workers Protection Agency (BP2MI) is also very important in dealing with sexual violence in Malaysia. And also the role of the Embassy of the Republic of Indonesia (KBRI) is very strategic in handling sexual violence.
Key words: legal protection; migrant workers; government
ABSTRAK
Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu dilakukan untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual. Serta peran pemerintah dalam menangani kekerasan seksual di Malaysia. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilakukan dua bentuk utama. Perlindungan preventif atau pencegahan dan perlindungan represif atau penindakan. Peran pemerintah juga perlu, pemerintah bisa melakukan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Malaysia mengenai kekerasan seksual terhadap Pekerja Migran Indonesia. Selai itu, peran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga sangat penting dalam menangani kekerasan seksual di Malaysia. Dan juga peran Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) sangat strategis dalam penanganan kekerasan seksual tersebut.
Kata kunci : perlindungan, pekerja migran, pemerintah
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Resolusi Majelis Umum PBB 45/158.
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Universal Declaration Of Human Rights)
Undang-undang Malaysia Akta 840 Akta Antigangguan Seksual 2022
Manek, Yuvensianus, I Made Arjaya, and Ni Komang Arini Styawati. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Surabaya: PT. Scopindo Media Pustaka, 2023.
Sari, Kurnia Indriyanti Purnama, Lisnawati Nur Farida, Veryudha Eka Prameswari, Nikmatul Khayati, Maidaliza, Asmaret Desi, Cipta Pramana, et al. Kekerasan Seksual. Bandung: Media Sains Indonesia, 2022.
Syauket, Amalia, Rabiah Al Adawiah, and Andre Ferdiananto. Hukum Perlindungan Investor Analisis Investasi Ilegal Binomo. Kota Malang: CV. Literasi Nusantara Abadi, 2022. www.penerbitlitnus.co.id.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Anindya, Astri, Yuni Indah Syafira, and Zahida Dwi Oentari. “Dampak Psikologis Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” TIN: Terapan Informatika Nusantara 1, no. 3 (August 2020): 137–40.
Daulat, Fikhri Sultan Maulana Fadjar, and Ida Kurnia. “Analisis Yuridis Perjanjian Ekstradisi Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Diraja Malaysia (Studi Kasus: Djoko Soegiarto Tjandra).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 425–46.
Febrianti, Anggie, Oremia Exilla Rafelina Sihombing, Citra Bintang, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Analisis Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Mendapat Kekerasan Saat Bekerja.” Jurnal Sosial Sains 4, no. 3 (2024): 1692–1700. https://doi.org/47467/visa.v4i3.3326.
Magdalena, Anastasya Alcita. “Diplomasi Perlindungan KBRI Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap PMI Perempuan Di Malaysia.” Globalization and Foreign Affairs Journal 1, no. 1 (2024).
Nabila, Amira Hasna. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Sektor Rumah Tangga.” Jurist-Diction 5, no. 1 (January 31, 2022): 1–16. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32741.
Anindya, Astri, Yuni Indah Syafira, and Zahida Dwi Oentari. “Dampak Psikologis Dan Upaya Penanggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” TIN: Terapan Informatika Nusantara 1, no. 3 (August 2020): 137–40.
Daulat, Fikhri Sultan Maulana Fadjar, and Ida Kurnia. “Analisis Yuridis Perjanjian Ekstradisi Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Diraja Malaysia (Studi Kasus: Djoko Soegiarto Tjandra).” Jurnal Hukum Adigama 4, no. 1 (2021): 425–46.
Febrianti, Anggie, Oremia Exilla Rafelina Sihombing, Citra Bintang, and Dwi Desi Yayi Tarina. “Analisis Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Yang Mendapat Kekerasan Saat Bekerja.” Jurnal Sosial Sains 4, no. 3 (2024): 1692–1700. https://doi.org/47467/visa.v4i3.3326.
Magdalena, Anastasya Alcita. “Diplomasi Perlindungan KBRI Dalam Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap PMI Perempuan Di Malaysia.” Globalization and Foreign Affairs Journal 1, no. 1 (2024).
Nabila, Amira Hasna. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Sektor Rumah Tangga.” Jurist-Diction 5, no. 1 (January 31, 2022): 1–16. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32741.
Rohmadani, Putri Sita, and Hartana. “Peran International Labour Organization (Ilo) Terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita.” Jurnal Pacta Sunt Servanda 3, no. 2 (September 1, 2022): 239–47.
Utami, Rizky Dwi. “Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Dalam Kasus Human Trafficking Oleh KJRI Johor Bahru Malaysia.” Lex LATA 4, no. 2 (2023). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1797.
Yadila, Natasya, Christopher Elia Julio, Dika Hikmah Wicaksana, and Laras Medina Pranitiaz. “Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri.” Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane 2 (2024): 430–37. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.12200629.
Zein Alydrus, Sayyid Muhammad, Suhadi, and Ratna Lutfitasari. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen PT. PLN (Persero) Balikpapan Terkait Adanya Pemadaman Listrik.” Jurnal Lex Suprema 2 (March 2020).
BP2MI. “data 2024 Laporan Publikasi Tahun 2023,” January 2024.
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. “Pemerintah Indonesia-Malaysia Teken Joint Statement Penempatan Dan Pelindungan PMI Sektor Domestik,” April 2, 2022. https://bp2mi.go.id/berita-detail/pemerintah-indonesia-malaysia-teken-joint-statement-penempatan-dan-pelindungan-pmi-sektor-domestik.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. “Indonesia-Malaysia Sepakati MoU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Malaysia,” April 1, 2022. https://setneg.go.id/baca/index/indonesia_malaysia_sepakati_mou_perlindungan_pekerja_migran_indonesia_di_malaysia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






