KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERIAN TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK-PIHAK YANG DIRUGIKAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI MARKETPLACE SHOPEE
Abstract
ABSTRACT
Parties who experience losses due to irresponsible parties in purchasing goods in the Shopee Marketplace such as business actors who make defaults on consumers because the goods received by consumers are not the same as the images listed on the Shopee Marketplace so as to cause losses to consumers, consumers who make defaults on business actors by not paying money with the Cash On Delivery (COD) method which also causes losses to business actors and even Reseller. And the Marketplace who suffered losses due to business actors who made the content of illegal goods sold in their Marketplace. based on this, the problems studied are, How is the legal position of the parties in buying and selling transactions in E-Commerce through Marketplace Shopee and How is the responsibility of the parties who cause losses to other parties in Marketplace Shopee. This research uses normative legal methods using a statutory approach, and a conceptual approach. The technique of collecting legal materials uses literature studies using primary and secondary legal materials. Furthermore, the legal material analysis technique used is descriptive analysis.
Keywords: Legal Certainty, Losses, Shopee Marketplace
ABSTRAK
PIhak-pihak yang mengalami kerugian akibat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam pembelian barang di Marketplace Shopee seperti pelaku usaha yang melakukan Wanprestasi terhadap konsumen karena barang yang diterima oleh konsumen tidak sama dengan gambar yang tertera di Marketplace Shopee sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen, konsumen yang melakukan wanprestasi terhadap pelaku usaha dengan tidak membayar uang dengan metode Cash On Delivery (COD) yang juga menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha bahkan Reseller. Dan pihak Marketplace yang mengalami kerugian akibat pelaku usaha yang membuat konten barang ilegal yang dijual dalam Marketplace nya . berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang dikaji yaitu, Bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam transaksi jual beli di E-Commerce melalui Marketplace Shopee dan Bagaimana pertanggungjawaban para pihak yang menimbulkan kerugian pihak lain di Marketplace Shopee. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan skunder. Selanjutnya teknik analisis bahan hukumnya yang digunakan yakni analisis deskriptif.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Kerugian, Marketplace ShopeeFull Text:
PDFReferences
Andjani, Bunga, And Abraham Ferry Rosando. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam E-Commerce Yang Dirugikan Akibat Dugaan Order Fiktif” 3, No. 1 (2023).
Edot. “5 E-Commerce Dengan Pengunjung Terbanyak Di Indonesia Pada Awal 2024, Siapa Juaranya?” May 22, 2024.
Fajarina, Triyoga Aditiya, Ahmad Syaifudin, And Yandri Radhi Anadi. "Kedudukan dan Tanggungjawab Platform E-Commerce Dalam Kontrak Jual-Beli" 29 (2023).
Fauziah, Amelia. “Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2024 M/1446 H,” N.D.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2024.
Pernando, Yolanda. “Pertanggungjawaban Penjual Dan Reseller Terkait Kerusakan Barang Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” N.D.
Priowirjanto, Enni Soerjati. “Marketplace Self Regulation Mengenai Pengembalian Barang Melalui Metode Pembayaran Cash On Delivery” 6 (2022).
Ramli, Tasya Safiranita, Ahmad M. Ramli, Rika Ratna Permata, Ega Ramadayanti, And Rizki Fauzi. “Aspek Hukum Platform E-Commerce Dalam Era Transformasi Digital.” Jurnal Studi Komunikasi Dan Media 24, No. 2 (December 25, 2020): 119. Https://Doi.Org/10.31445/Jskm.2020.3295.
Rockstar. “Penipuan Oleh Oknum Toko Di Shopee.” Mediakonsumen, September 18, 2024. Https://Mediakonsumen.Com/2024/09/18/Surat-Pembaca/Penipuan-Oleh-Oknum-Toko-Di-Shopee#0.
Salsabillah, Silfiyana, And Hardian Iskandar. “Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi Atas Kerusakan Dalam Pengiriman Barang (Studi Kasus Shopee Express).” Unes Law Review 6, No. 1 (November 10, 2023): 3413–24. Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i1.1136.
Santoso, Ella Alvina, And Paramita Prananingtyas. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-Commerce” 17 (2024).
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alphabet, 2017.
Yuliana, Titin. “Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2023,” N.D.
Zeva, Naila. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Gambar Pada Aplikasi Belanja Online Shopee,” May 19, 2024.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






