PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANGKUTAN KAYU HASIL HUTAN NEGARA YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKSHH) ((Analisis Putusan Pengadilan No.360/Pid.B.LH/2021/PN Sgt))

Fanni Laelatul Zamzamah

Abstract


ABSTRACT

Criminal responsibility is the process of continuing the reproach of the criminal act he committed, which is related to the ability to be responsible and the guilt of the perpetrator of the criminal act. One of the criminal offenses in the forestry sector is the transportation of forest products that are not equipped with a certificate of validity of forest products (SKSHH). The formulation of the problem in this study is how the criminal liability of the perpetrator of the transportation of timber from state forests that is not equipped with SKSHH (Certificate of Legality of Forest Products) and how the ratio decidendi of the judge in the decision of the Sangatta District Court Number 360/Pid.B.LH/ 2021/ PN Sgt. This research uses normative law by using a statutory approach, and a case approach. The technique of collecting legal materials uses literature studies using primary, secondary and tertiary legal materials. Furthermore, the legal material analysis technique used is grammatical and systematic interpretation.

Keywords: Criminal Liability, Forestry Sector Crimes, SKSHH.

 

 

ABSTRAK

Pertanggungjawaban pidana adalah proses diteruskannya celaan dari tindak pidana yang dia lakukan yang mana tindak pidana tersebut berhubungan dengan kemampuan bertanggungjawab dan kesalahan dari pelaku tindak pidana. Salah satu tindak pidana pada sektor kehutanan yaitu pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pengangkutan kayu hasil hutan negara yang tidak dilengkapi SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) dan bagaimana ratio decidendi hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 360/Pid.B.LH/ 2021/ PN Sgt. Penelitian ini menggunakan hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya teknik analisis bahan hukum yang digunakan yakni interpretasi gramatikal dan sistematis.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Sektor Kehutanan, SKSHH.

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang -Undangan

Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Buku

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis Dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung, 2022.

Ilyas, Amir. Asas-Asas Hukum Pidana,. Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-indonesia, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2024.

Moeljatno. Perbuatan Pidana Dan Pertanggung Jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1993.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2013.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alphabet, 2017.

Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Jurnal

RED. “Wajib Dibaca! 6 Tips Dasar Penelitian Hukum.” Hukumonline.Com, Mei 2016. https://www.hukumonline.com/berita/a/wajib-dibaca-6-tips-dasar-penelitian-hukum-lt57398fe1dc462.

Syahrizal. “PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN DI KECAMATAN PANGEAN KABUPATEN KUANTAN SINGINGI.” Wahana Forestra: Jurnal Kehutanan 11, no. 1 (January 14, 2016): 67. https://doi.org/10.31849/forestra.v11i1.138.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project