TANGGUNG JAWAB META INCORPORATION ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI TERSIMPAN DI FACEBOOK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA
Abstract
ABSTRACT
Social media such as Facebook, Instagram, and WhatsApp facilitate interaction without distance limits, and in Indonesia, internet use is very rapid, with 79.5% of the population accessing it by 2023. Meta Inc., the manager of the platform, is obliged to comply with Law no. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection to maintain the security and transparency of user data. Given the popularity of Facebook, personal data protection is essential to protect users' rights, especially in the collection, storage and processing of personal data. This research discusses Meta's responsibility for data leaks and the sanctions imposed according to the law, using statutory, conceptual and case approaches. The research results show that Meta Inc. has the responsibility to protect users' personal data in accordance with Law no. 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. As a data controller, Meta must ensure data security through encryption and access control, and report leaks within 72 hours to authorities and affected users. If it fails, Meta may be subject to administrative, civil or criminal sanctions. Directors and commissioners are also responsible for personal data protection policies and operations. Sanctions against Meta can include warnings, fines, termination of service, or imprisonment, and victims of data leaks can file civil lawsuits. The PDP Law provides a strong legal basis for personal data protection and global corporate accountability.
Key words: Responsibility, Meta InCorporation, Personal Data.
ABSTRAK
Media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp memfasilitasi interaksi tanpa batas jarak, dan di Indonesia, penggunaan internet sangat pesat, dengan 79,5% populasi mengaksesnya pada 2023. Meta Inc., pengelola platform tersebut, wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk menjaga keamanan dan transparansi data pengguna. Mengingat popularitas Facebook, perlindungan data pribadi sangat penting untuk melindungi hak pengguna, terutama dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pemrosesan data pribadi. Penelitian ini membahas tanggung jawab Meta atas kebocoran data dan sanksi yang dikenakan sesuai UU tersebut, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil peneltiian menunjukkan bahwa, Meta Inc. memiliki tanggung jawab untuk melindungi data pribadi pengguna sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebagai pengendali data, Meta harus memastikan keamanan data melalui enkripsi dan kontrol akses, serta melaporkan kebocoran dalam 72 jam kepada otoritas dan pengguna yang terdampak. Jika gagal, Meta bisa dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana. Direksi dan komisaris juga bertanggung jawab atas kebijakan dan operasional perlindungan data pribadi. Sanksi terhadap Meta dapat berupa peringatan, denda, penghentian layanan, atau hukuman penjara, dan korban kebocoran data dapat mengajukan tuntutan perdata. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi dan akuntabilitas perusahaan global.
Kata kunci : Tanggung Jawab, Meta InCorporation, Data Pribadi.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Buku
Agus Sudibyo. Dialektika Digital. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2022.
Gregorius Genep Sukendro, Nigar Pandrianto, Roswita Oktavianti, Wulan Purnama Sari. Komunikasi Anak Muda untuk Perubahan Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2022.
I Gusti Agung Gede Witarsana, Ni Luh Gde Sri Sadjuni, Ni Putu Diah Prabawati, I Putu Tonsen, Ni Wayan Gita Malini, Gusti Putu Krisna Sukma Wigraha, Kadek Devi Krisnayani, Dian Novita Mocthar, Ni Putu Intan Yuliantari. Pemanfaatan Media Sosial Facebook dan Instagram untuk Bisnis Perhotelan. Yogyakarta: Deepublish Digital, 2024.
Shinta Hadiyantina , Zainal Amin Ayub , Dewi Cahyandari , Amelia Ayu Paramitha , Sinta Devi Ambarwati , Yusuf Mustofa , Xaviera Qatrunnada Djana Sudjati , Nur Auliya Rahmatika. Perlindungan Data Pribadi dalam Bidang Rekam Medis. Malang: Tim UB Press, 2023.
Sinta Dewi Rosadi. Pembahasan UU Pelindungan Data Pribadi (UU RI No. 27 Tahun 2022). Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Skripsi, Tesis
Bahtiyar, Achmad, Anwar, Iryana, and Aziz, M. Fahruddin, “Implikasi Hukum Pidana Dalam Perlindungan Data Pribadi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi” (Skripsi, SEKOLAH TINGGI ILMU HUKUM BIAK-PAPUA, 2023), https://repository.stihbiak.ac.id/handle/123456789/95?Show=full
Juan Matheus dan Ariawan Gunadi, “Pembentukan Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Di Era Ekonomi Digital : Kajian Perbandingan Dengan KPPU,” JUSTISI 10, no. 1 (2024): 20–35, Hlm. 24, https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2757.
Mahameru, Danil Erlangga, Aisyah Nurhalizah, Ahmad Wildan, Mochamad Haikal, dan Mohamad Haikal Rahmadia. “Implementasi Uu Perlindungan Data Pribadi Terhadap Keamanan Informasi Identitas Di Indonesia” 5, no. 2 (2023).
Internet
Bestari Novina Putri, “Data 500 Juta Pengguna Bocor, Induk Facebook Didenda Rp 4,3 T,” November 29, 2022, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20221129141456-37-392142/data-500-juta-pengguna-bocor-induk-Facebook-didenda-rp-43-t.
Lavinda, “Ini Alamat Kantor Facebook di Jakarta,” Bisnis.com, 14 Agustus 2017, https://teknologi.bisnis.com/read/20170814/105/680988/ini-alamat-kantor-Facebook-di-jakarta
Roy Franedya (2018) “Data Facebook Juga Pernah Dibobol Cambridge Analytica“ https://www.cnbcindonesia.com/tech/20181001101309-37-35438/data-Facebook-juga-pernah-dibobol-cambridge-analytica Diakses pada 8 Desember 2024
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






