CERAI GUGAT AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PUTUSAN NOMOR : 1036/Pdt.G/2024/PA.Mlg PERSPEKTIF FIQHUL ISLAMI WA ADILLATUHU
Abstract
Perkawinan merupakan hal yang sangat keramat bagi manusia, perkawinan memiliki tujuan tersendiri diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang bisa menata kehidupan berumah tangga dengan suasana bahagia menuju terwujudnya ketenteraman, kenyamanan bagi suami dan istri, dengan diterbitkannya peraturan perundang-undang, seperti Kompilasi Hukum Islam, UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diharapkan angka perceraian bisa diminimalisir. Namun dengan seiring waktu banyak perceraian terjadi khususnya perceraian yang diakibatkan oleh kekerasan dalam rumah tangga.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






