KEPASTIAN HUKUM KUTIPAN BUKU LETTER C DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Abstract
ABTRACT
This study analyzes the legal validity of letter C book quotations as the basis for the transfer of land rights through sale and purchase and the consequences of the sale and purchase law on the basis of proof of ownership of letter C book quotations. Legal materials consist of primary, secondary and tertiary legal materials collected through library research, then analyzed in a qualitative descriptive manner. The results of the study show that the legal validity of the Letter c book citation as the basis for the transfer of land rights through sale and purchase is valid based on Article 1320 of the Civil Code. Furthermore, the consequences of the law of sale and purchase on the basis of proof of ownership of the Letter C book quotation are the potential for ownership disputes and land boundaries, difficulties in the land certificate registration process, problems in land purchase and sale transactions, problems with taxes and fiscal obligations, legal uncertainty in the transfer of land rights, potential claims for compensation or cancellation, difficulties in the measurement and validation process, Challenges in applying for a development permit such as difficulty in obtaining a development permit and weak evidentiary power.
Keywords: Legal Certainty, Letter C, Land Rights
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis keabsahan hukum kutipan buku letter C sebagai dasar peralihan hak atas tanah melalui jual beli dan akibat hukum jual beli dengan dasar bukti kepemilikan kutipan buku letter C. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research), kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan hukum kutipan buku Letter c sebagai dasar peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah sah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya, akibat hukum jual beli dengan dasar bukti kepemilikan kutipan buku Letter C adalah berpotensi sengketa kepemilikan dan batas tanah, kesulitan dalam proses pendaftaran sertifikat tanah, masalah dalam transaksi jual-beli tanah, masalah dengan pajak dan kewajiban fiskal, ketidakpastian hukum dalam peralihan hak atas tanah, potensi tuntutan ganti rugi atau pembatalan, kesulitan dalam proses pengukuran dan validasi, tantangan dalam pengajuan izin pembangunan seperti kesulitan mendapatkan izin pembangunan dan kekuatan pembuktian lemah.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Letter C, Hak Atas Tanah
Full Text:
PDFReferences
Undang¬-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (Termasuk Lembaran-Negara No. 104 tahun 1960).
Undang-Undang Indonesia Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1997).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953).
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 694).
Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Pertanian Dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Penegasan Konversi Dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah.
A.P Parlindungan, 1999. Pendaftaran Tanah Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
A.P. Perlindungan, 1961. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju Bandung.
Abdul Kadir Muhammad, “Hukum Perikatan” (Bandung : Alumni, Bandung, 1982).
Achmad Rubaie, 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia Publishing.
Adrian Sutedi, 2013. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.
Ahmadi Miru, “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak” (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007).
Ali Ahmad Chomzah, Hukum Pertanahan I, Pemberian Hak atas Tanah Negara, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2002.
Andi Hamzah, 1989. Kamus Hukum, Chalia Indonesia, Jakarta.
Annisa Oktaviani P & Harjono, Kekuatan Pembuktian Surat Letter C Dalam Pemeriksaan Sengketa Tanah Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 816 K/Pdt/2016), Verstek, Volume 7 No. 1, (Januari-April 2019).
Andi Hamzah, 1989. Kamus Hukum, Chalia Indonesia, Jakarta.
Bernadetha Aurelia Oktavira, "Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi", https://www.hukumonline.com/klinik/a/4-syarat-sah-perjanjian-dan-akibatnya-jika-tak-dipenuhi-cl4141/.
Bernhard Limbong, 2012. Konflik Pertanahan, Cetakan Pertama, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Bidara. D, 1984. Ketentuan Perundang-undangan Yurisprudensi dan Pendapat Mahkamah Agung RI tentang Hukum Acara Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Boedi Harsono, 2000. Hukum Agraria Indonesia Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Djambatan, Jakarta.
Boedi Harsono, 2007. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah Jakarta: Djambatan.
Boedi, 2002. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, Edisi Revisi, Cetakan ke-15, Djambatan, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 2002. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka Jakarta.
Dyara Radhite Oryza Fea, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Legality, Yogyakarta.
Effendi, 1994. Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaan Dari Sudut Pandang Praktis Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Effendi Perangin, 1999. Mencegah Sengketa Tanah, Cetakan Kedua, Rajawali, Jakarta.
Florianus SP, 2007. Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta, Visimedia.
G. Kataspoetro, 1991. Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Harun Al Rashid, 1986. Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya), Jakarta: Ghalia Indonesia.
Herman, 2012. Filosofi, Asas, Ajaran, Teori Hukum Pertanahan, dan Agraria, Yogyakarta: STPN Press.
Ignatius Harun Natadiarta, Nabitatus Sa'adah, Anggita Doramia Lumbanraja, Permasalahan Perbedaan Luas Tanah Antara Letter C dengan Hasil Pengukuran Pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali, NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2, (2020).
Inicafony Prasasti, Yunanto, Pelaksanaan Akta Jual Beli Bukti Letter C Oleh Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kecamatan Tirtomoyo, Jurnal Notarius, Volume 14 Nomor 1 Tahun 2021.
Irene Eka Sihombing, 2005. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Universitas Trisakti.
Jhon Salindeho, 1994. Manusia Tanah Hak dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Kusmaryanto, Gunarto, Pendaftaran Akta Jual Beli Yang Melebihi Jangka Waktu Pendaftaran Tanah Di Kantor Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3 September 2017.
Maria S.W. Sumardjono, 2005. Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta: Kompas.
Michelle Tiffani D.N., Sukirno, Irma Cahyaningtyas, Penyelesaian Sengketa Batas Penguasaan Tanah Di Kawasan Hutan Antara Pt. Sidosari Multifarm Dengan Perhutani Kph Balapulang, NOTARIUS, Volume 13 Nomor 2 (2020).
Munir, 2002. Perebutan Kuasa Tanah, Jakarta: Lappera Pustaka Utama.
R.Z Titehelu, Penetapan Asas-Asas Hukum Umum dalam Penggunaan Tanah untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat, Deepublish, Yogyakarta, 2016.
Socha Tcefortin Indera Sakti dan Ambar Budhisulistyawati, Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Letter C Di Bawah Tangan, Jurnal Privat Law, Vol. VIII No. 1, (Januari-Juni 2020).
Sulisrudatin, 2007. Keberadaan Hukum Tanah Adat Dalam Implementasi Hukum Agraria, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.
Supriadi, 2012. Hukum Agraria, Sinar Grafika, Jakarta.
Suprapto, 2006. Undang-undang Pokok Agraria dalam Praktek, Jakarta, CV.Mstari
Sudiyat, 1978. Hak Adat Sketsa Azas, Yogyakarta: Liberty.
Soedharyo Soimin., “Kitab Undang–Undang Hukum Perdata” (Jakarta : Sinar Grafika, Cetakan Kesepuluh, 2011),
Salim H.S. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Soedharyo Soimin, “Kitab Undang–Undang Hukum Perdata” (Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kesepuluh, 2011).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






