RATIODESIDENDI PENJATUHAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 557/Pid.B/2021/PN.Mjk)

Kinanjar Subrata, Abid Zamzami, Faisol Faisol

Abstract


ABSTRAK

 

Di Indonesia tindak pidana penganiayaan sering terjadi, sehingga pada kenyataannya tidak semua mengambil langkah hukum untuk menghukum para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan ini, sehingga  sebagian dari kasus penganiayaan ini di diamkan bagi korban penganiayaan. Tindak pidana penganiayaan ini tidak semua sama, dengan kata lain pada tindak pidana penganiyaan ini adanya tingkatan-tingakatan dalam penganiayaan yaitu mulai dari ringan, penganiayaan berat bahkan sampai menyebabkan kematian bagi korban tindak pidana penganiayaan tersebut. Penganiayaan merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat diperhatikan oleh hukum, karena pelanggaran ini sangat rentan terjadi dikalangan masyarakat, bahkan hampir setiap hari media masa maupun elektronik terisi oleh kejadian-kejadian tersebut. Pertanggung jawaban pidana menjurus pada pemidanaan pelaku, jika telah melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsurnya yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dilihat dari sudut terjadinya suatu tindakan yang terlarang, seseorang akan dapat mempertanggung-jawabkan pidananya atas suatu tindakan tersebut apabila bersifat melawan hukum.

KUHPidana mengancamkan pidana terhadap penggunaan kekerasan, antara lain pembunuhan dan penganiayaan, mulai dari pembunuhan dan penganiayaan yang merupakan serangan dari seseorang terhadap seorang lain, perkelahian tanding (dalam Buku II Bab VI KUHPidana) di mana dua orang secara sadar sepenuhnya memulai duel satu lawan satu, sampai pada penggunaan kekerasan oleh sejumlah orang bersama-sama dalam berbagai bentuknya.

 

Kata Kunci : Penganiayaan, Masyarakat, KUHPidana.

 

 

 

 

 

ABSTRACT

 

In Indonesia, criminal acts of abuse often occur, so in reality not everyone takes legal steps to punish the perpetrators who commit these criminal acts of abuse, so that some cases of abuse are kept quiet for victims of abuse. Not all criminal acts of abuse are the same, in other words, in these criminal acts of abuse, there are levels of abuse, starting from mild, severe abuse and even causing death for the victim of the criminal act of abuse. Persecution is a form of crime that is very closely watched by the law, because this violation is very prone to occur among the public, in fact almost every day the mass and electronic media are filled with these incidents. Criminal liability leads to the conviction of the perpetrator, if he has committed a criminal act and fulfills the elements specified in the law. Viewed from the perspective of the occurrence of a prohibited act, a person will be able to be held criminally responsible for the act if it is against the law.

The Criminal Code imposes criminal penalties on the use of violence, including murder and abuse, starting from murder and abuse which is an attack by someone against another person, sparring (in Book II Chapter VI of the Criminal Code) where two people are fully aware of starting a one-on-one duel, to the use of violence by a number of people together in various forms.

Keywords: Persecution, Society, Criminal Code.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project