PIDANA BAGI APARAT PENEGAK HUKUM YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

AJI KUSUMA DEWA

Abstract


ABSTRACT

Drug crimes are currently very common, even the parties involved in this crime also often involve law enforcement officers, one example of a case is contained in the Decision of the West Jakarta District Court Number 96 / Pid.Sus / 2023 / PN Jkt.Brt, with the defendant Tedy Minahasa Putra who is the inspector general of the Indonesian national police. In connection with this, this study analyzes the criminal penalties given to law enforcement officers who commit narcotics crimes in the Decision of the West Jakarta District Court Number 96 / Pid.Sus / 2023 / PN Jkt.Brt and the judge's considerations in imposing criminal sanctions. This study uses a normative legal method, with a case approach and a statutory approach. The results of the study show that the penalty given to the defendant Tedy Minahasa Putra is life imprisonment. The judge's consideration in giving the decision was because the action

Keywords: Criminal Aggravation, Narcotics Trafficking.

 

ABSTRAK

Tindak pidana narkotika saat ini sangat sering terjadi, bahkan pihak terlibat dalam tindak pidana ini juga tidak jarang melibatkan aparat penegak hukum, salah satu contoh kasusnya termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt, dengan terdakwa Tedy Minahasa Putra yang notabene adalah inspektur jenderal kepolisian negara republik Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka penelitian ini menganalisis pidana yang diberikan kepada aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt serta pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana yang diberikan kepada terdakwa Tedy Minahasa Putra adalah pidana penjara seumur hidup. Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan tersebut karena tindakan terdakwa terbukti melanggar unsur-unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kata Kunci: Pemberatan Pidana, Peredaran Narkotika.


Full Text:

PDF

References


Ade Wahyu Rahmadani, (2003), Penyalahgunaan Narkoba, DKI Jakarta: Depag RI, h. 99.

Adami Chazawi, (2014), Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, h. 69.

Andi Hamzah, (2014), Asas -Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan IV, Jakarta: Rineka Cipta, h. 139- 140.

Dwi Indah Widodo, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika Dan Psitropika, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 1, No. 1, 2018, h. 1.

Eddy O.S. Hiariej, (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atama Pustaka. h. 123.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan ke 1, Tangerang Selatan, PT Nusantara Persada. h. 35.

F. M. Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, (2012), Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing. h. 51.

Gede Arya Aditya Darmika, Penegakan Hukum terhadap Anggota Polri yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Analogi Hukum, Vol. 1, No. 1 (2019), h. 110.

I Ketut Adi Purnama, 2018, Hukum Kepolisian: Sejarah Dan Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, Bandung: PT. Refika Aditama, hlm 61.

Johnny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing. h. 301.

Jhon M. Elhols & Hasan Sadili, “Kamus Inggris Indonesiaâ€, Jakarta: PT. Gramedia, 1996, h. 390.

Mardani, “Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasionalâ€, Jakarta: Raja Grafindo, 2008, h. 78.

Moeljatno, (2002), Asas -Asas Hukum Pidana, cetakan ketujuh, Jakarta: Rineka Cipta, h. 130.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta, Kencana Prenada Media Group. h. 47.

Ronny Hanitijo Soemitro dalam Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press. h. 45.

Sylviana, “Bunga Rampai Narkoba Tinjauan Multi Dimensiâ€, Jakarta. Sandi Kota, 2001, h. 8.

Sudarsono, (2007), Kamus Hukum, Cetakan Kelima, Jakarta: Rineka Cipta, h. 92.

Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada. h. 12.

Soedjono Dirdjosisworo, “Narkotika dan Remajaâ€, Penerbit Alumni, Bandung, 2003, h. 74.

Teguh Prasetyo, (2017), Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Depok: PT. Rajagrafindo Persada, h. 50.

Umi Istiqomah, “Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkobaâ€, Surakarta. Seti Aji. 2005. h. 9-11.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Varia Peradilan, “Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaâ€, Majalah Hukum Tahun XIII No. 147 Desember 2009, hal. 83-84.

Wirjono Projodikoro, (2014), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan keenam, Bandung: PT. Refika Aditama, h. 62.

Zainuddin Ali, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika. h. 225.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project