PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr)

Moh. Afdan Putra

Abstract


ABSTRACT
This research analyzes the modus operandi of the criminal act of defamation on social media committed by the perpetrator in Decision Number 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Ut and the basis of the judge's legal considerations in imposing criminal sanctions. The method used is normative juridical, with a statutory approach, case approach and conceptual approach. The legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials collected through document studies and literature studies and then analyzed descriptively qualitatively. The research results show the following: First, the modus operandi of criminal acts of defamation on social media in Decision Number 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr was carried out by the defendant by writing a negative statement in the comments column of the video upload about " Muhammad the Bringer of Peace†Facebook account belonging to Muhammad Al Habib Pro with the words, “wkwkwk, Muhammad lusted after children, had many wives, lots of slaves, lots of booty. Even in heaven, I'm a virgin all the time, after I'm in, I'm a virgin again, said an ustad. The prize for entering heaven is 72 angels. Kuran is all about lust." This was done deliberately by the defendant and went viral, causing feelings of hatred between religious communities in society. Second, the judge's consideration of giving criminal sanctions for 3 (three) years against the defendant was based on the panel of judges assessing that the defendant's actions had fulfilled the elements of Article 45 a paragraph (2) of Law of the Republic of Indonesia Number 11 of 2008 concerning Information and Transactions. Electronic as last amended by Law Number 1 of 2024. Apart from that, the panel of judges also considered the aggravating factor, namely that the defendant's actions disturbed the public and the mitigating factor, namely that the defendant had never been punished before and was polite and admitted his actions.
Keywords: Crime, Defamation, Social Media.


ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis modus operandi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan oleh pelaku dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Ut dan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memberikan sanksi pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, penedekatan kasus dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan studi pustaka kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan sebagai berikut: Pertama, modus operandi operandi tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dalam Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr dilakukan oleh terdakwa dengan cara menulis pernyataan negatif di kolom komentar unggahan video tentang “Muhammad Sang Pembawa Damai†akun facebook milik Muhammad Al Habib Pro dengan kata-kata, “wkwkwk, tuh muhammad nafsu sama bocah, istrinya banyak, budaknya banyak, hasil rampasan banyak. Di surgapun ngewe perawan terus, abis di ewe perawan lagi kata seorang ustad. Hadiah masuk surga pun 72 bidadari. Kuran isinya nafsu birahi semua.†Hal tersebut dilakukan dengan sengaja oleh terdakwa dan viral sehingga menimbulkan rasa kebencian antar ummat beragama di masyarakat. Kedua, pertimbangan hakim memberikan sanksi pidana selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa di dasarkan karena majelis hakim menilai bahwa tindak terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sopan serta mengakui perbuatannya.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial.


Full Text:

PDF

References


Alfitra, (2014), Modus Operandi Tindak Pidana Khusus Di Luar KUHP, Jakarta: RAS Penebar.

Amir Ilyas, (2012), Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta: Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP- Indonesia.

Bambang Sunggono, (2016), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, h. 93.

Dirjosisworo, (1984), Ruang Lingkup Kriminalogi, Jakarta: Rajawali.

Lilik Mulyadi, (2007), Kompilasi Hukum Pidana dalam Perspektif Teoristis dan Praktek Pradilan, Bandung: Mandar Maju.

Moeljatno, (2002), Asas -Asas Hukum Pidana, cetakan ketujuh, Jakarta: Rineka Cipta.

Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Oemar Seno Adji, (1990), Perkembangan Delik Pers di Indonesia, Jakarta: Erlangga.

Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya.

Satjipto Rahardjo, (2008), Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum

Teguh Prasetyo, (2017), Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Wirjono Projodikoro, (2014), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan keenam, Bandung: PT. Refika Aditama.

Undang-Undang, Putusan & Peraturan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN.Mtr.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project