LEGAL STANDING KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabay Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Sby)

Fahrul Akbar

Abstract


ABSTRACT Initially, in criminal law, only individual legal subjects (natuurlijke persoon) were recognized as legal subjects who had the right to sue or be sued (legal standing), but in its development, corporations or legal entities (rechtspersoon) were also recognized as legal subjects who had the right to sue or be sued in court. The interesting legal issues to be studied and analyzed in this study are whether corporations have the right to sue (legal standing) as victims in criminal acts of defamation and the legal reasons (legal reasoning) used by judges to reject corporations as objects of defamation in the Surabaya District Court decision Number: 658/Pid.Sus/2021/PN Sby. The type of research used in this study is normative juridical using a statute approach and a case approach. The results of the study show that based on the court's decisions, corporations have the right to sue (legal standing) as victims of criminal acts of defamation, referring to the corporation's right to file a lawsuit or sue legally when its reputation or good name is tarnished by another party. In the decision, the judge rejected the lawsuit from the victim (PT L'vior Beauty Clinic) not only because the plaintiff was a corporation (legal entity), but also because the actions carried out by the perpetrator who was sued (Stella Monica Heindrawan) according to the judge's considerations or legal reasoning in the decision were only a consumer complaint and did not fulfill the elements of defamation according to Article 310 of the Criminal Code (KUHP) in conjunction with Article 27 Paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE).Keywords: Legal Standing, Corporation, Defamation Bottom of Form ABSTRAKPada awalnya dalam hukum pidana yang diakui sebagai subjek hukum yang mempunyai hak untuk menuntut atau dituntut (legal standing) hanyalah subjek hukum perorangan (natuurlijke persoon), namun dalam perkembangannya korporasi atau badan hukum (rechtspersoon) juga diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak untuk menuntut atau dituntut di depan pengadilan. Persoalan hukum yang menarik untuk diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini adalah apakah korporasi memiliki hak untuk menuntut (legal standing) sebagai korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik serta alasan hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh hakim menolak korporasi sebagai objek pencemaran nama baik dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Sby. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan putusan putusan pengadilan tersebut korporasi mempunyai hak menuntut (legal standing) sebagai korban tindak pidana pencemaran nama baik, merujuk pada hak korporasi untuk mengajukan gugatan atau menuntut secara hukum ketika reputasi atau nama baiknya dicemarkan oleh pihak lain. Dalam putusan tersebut hakim menolak tuntutan dari korban (Klinik Kecantikan PT L'vior) bukan semata-mata karena yang menuntut merupakan korporasi (badan hukum), melainkan perbuatan yang dilakukan oleh pihak pelaku yang dituntut (Stella Monica Heindrawan) menurut pertimbangan hakim atau alasan hukum (legal reasoning) dalam putusan tersebut hanya merupakan keluhan seorang konsumen dan tidak memenuhinya unsur pencemaran nama baik menurut Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)., Kata Kunci: Korporasi, Pencemaran Nama Baik, Putusan Hakim

Full Text:

PDF

References


Arsyad Sanusi, "Tebaran Pemikiran Hukum dan Konstitusi". (Jakarta : Milestone, 2001), 3,

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015), 119.

Fitria wulansari, “ Pemenuhan Hak Korporasi Sebagai Korban Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik †Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2 maret 2019): http://doi.org/10.20473/jd.v212.14227

Muhamad mahrus setia wijaksana, “pengaturan korporasi sebagai subjek tindak pidana (eksistensi dan prospeknya)â€, (25 agustus 2020), http://rechtsvinding.bphn.go.id

Markos Karavias, “Konsep Kewajiban Korporasi Berdasarkan Hukum Internasionalâ€, (November,2013)

O.C. Kaligis, Koin Peduli Indonesia. Indonesia Against Injustice, (Jakarta: Indonesia Against Injustice, 2010)

PDSI KOMINFO, “Siaran Pers No. 17/PIH/KOMINFO/2/2014 tentang Riset Kominfo dan UNICEF Mengenai Perilaku Anak dan Remaja Dalam Menggunakan Internet,†Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, diakses 13 Juni 2024, http:///content/detail/3834/siaran-pers-no-17pihkominfo22014-tentang-riset-kominfodan-unicef-mengenai-perilaku-anak-dan-remaja-dalam-menggunakaninternet/0/siaran_pers

Pitra Mulyasari, “Catatan Bersejarah Kehidupan Kebebasan Berekpresi,†di akses 19 juni 2024, http://icjr.or.id/putusan-pk-prita-mulyasari-catatan-bersejarah-kehidupankebebasan-berekpresi-di-indonesia/.

Putri ramadhani, “perlindungan hukum bagi korban tindak pidana ITE terhadap pencemaran nama baik†(2024), http://jurnalku.org

Rifqi Sjarief Assegaf. Jurnal Kajian Putusan Pengadilan. Leip3; Edisi 3; t.tp: pers Diadili, 17.

Rena Yulia, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan†(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),

Supriadi, “Penerapan hukum pidana dalam perkara pencemaran nama baik†, http:jurnal.ugm.ac.id.

Tubagus Raymond, “Manajemen Reputasi Korporasi,†Multi Valuable Plus Jogja, last modifled 2020, diakses juli 16,2024, http://mvpjogja.com/manajemen-reputasi-korporasi/.

Yahya Harahap, "Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHP " (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 347.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project