PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA STREAMER TERHADAP TINDAK PIDANA PROMOSI JUDI ONLINE

Amaylda Bintang Vinifiantoro

Abstract


ABSTRACTIndonesia has criminal laws that strictly prohibit or regulate online gambling. In this context, streamers who actively promote online gambling sites may be caught by criminal provisions involving violations of gambling laws. What is the modus operandi of online gambling promotion streamers? What is the form of criminal liability for online gambling promotion streamers? This research is normative legal research using a statutory approach, conceptual approach and case approach. Collecting legal materials through literature study methods with primary, secondary and tertiary legal materials. Next, the legal materials are studied and analyzed using the approaches used in research to answer the legal issues of this research. The modus operandi of this online gambling promotion streamer is by shouting the word "gacor" to the audience. There is also accountability by apologizing to the public and then returning the money from donations from online gambling sites. Keywords: Liability, Streamer, Online Gambling. ABSTRAKIndonesia memiliki undang-undang pidana yang secara tegas melarang atau mengatur judi online. Dalam konteks ini, streamer yang secara aktif mempromosikan situs judi online dapat terjerat oleh ketentuan pidana yang melibatkan pelanggaran undang-undang perjudian. Bagaimana modus operandi streamer promosi judi online? Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana streamer promosi judi online? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literature dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum penelitian ini. Modus operandi streamer promosi judi online ini dengan meneriakkan kata “gacor’ ke penonton. Adapula Pertanggungjawabannya dengan meminta maaf kepada public lalu mengembalikan uang hasil donatean situs judi online.Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Streamer, Judi Online.

Full Text:

PDF

References


Agustrajanto. 2002. Hal 4. Seni Mengasah Kreatifitas dan Memahami Bahasa Iklan, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Jaya, Bandung, 2008.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010 ).

Chairul Huda, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan kedua, Jakarta, Kencana, 2006.

P.A.F. Lamintang Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Adityta Bakti. Bandung. 1996

Eddy O.S. Hiarij, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Hanafi, Amrani dan Mahrus, Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana (Perkembangan dan Penerapan), Rajawali Press, Jakarta, 2015.

Henry., Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co, St. Paul Minn, 1979.

I Made Widyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Kartini Kartono, 2006, Pathologi Sosial, Rajawali Jilid I, Jakarta.

P. W. D. Redmond, J. P. Price, dan L. N. Stevens, General Principle of English Law, Macdonald and evans, London.

Prasetyo, Teguh. Asas-Asas dalam Hukum Pidana,, 1 ed Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Richard Card, Introduction to Criminal Law, Butterworths, London, 1984.

Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Romli, Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH, Jakarta, 1989,

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Depok, 2010,

Wayne., R., LaFave, Handbook on Criminal Law, West Publishing Co, 1972.

Roeslan Saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia, 1986.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Setara Press, Malang , 2016.

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung, 2014.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Hukum Pidana, Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Sento Adji & Rekan, Jakarta, 2002.

Onno W Purbo, 2007, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB,

Irman Syahriar, Hukum Pers Telaah Teoritis atas Kepastian Hukum dan Kemerdekaan Pers di Indonesia PT LaksBang Perssindo, Yogyakarta, 2015, hlm. 117

Jaya, Febri. “Empat Faktor Pernyebab Kecanduan Judi Online†Koran Tempo, 3 Oktober 2023 https://koran.tempo.co/read/gaya-hidup/484780/4-faktor-penyebab-kecanduan-judi-online

Nafila, Hunafa. “Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam†Bandung Conference Series: Law Studies 2, no 1 (2022)

Nono, Ignasius Yosanda, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Putu Gede Seputra. “Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Onlineâ€, Jurnal Analogi Hukum, 3, no 2, (2021) https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/3813

Prasetyo, Teguh. Asas-Asas dalam Hukum Pidana,, 1 ed Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Anselmus S. J. Mandagie, Proses Hukum Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Olehg Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/download/28552/27901

Sari Desriwaty, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE YANG DILAKUKAN MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA, http://repository.upbatam.ac.id/2752/1/Cover%20s.d%20bab%20III.pdf,

Kitab undang-undang hukum pidana

Undang-udang nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik

Giovani Dio Prasasti, Soal Streamer Game Diduga Promosi Judi Online Menkomoinfo derahkan Ke Aparat Penegak Hukum, Liputan6, https://www.liputan6.com/amp/5428531/soal-streamer-game-diduga-promosi-judi-online-menkominfo-serahkan-ke-aparat-penegak-hukum, diakses pada minggu 16 Juni 2024, 14.00 WIB

Ozawa, Marsha, “Permisi Disini Ada Top Global 3 Juni 2022. https://www.youtube.com/live/5_0Ja9z0DwI?si=RsjLX-3LIkgHSSzO

TwitterPartaiSocmed, https://x.com/PartaiSocmed/status/1712310653090996490?t=ufiSYsbrhlO9aaHzuMfeBg&s=19 diakses hari minggu 16 juni 2024, 14.15 WIB

Bernadetha Aurelia Oktavira, Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Pemenuhannya, https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4/, diakses tanggal 1 Juli 2024, 21:43 WIB


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project