PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INFORMAN KEPOLISIAN YANG MENGGUNAKAN TEKNIK PEMBELIAN TERSELUBUNG (UNDERCOVER BUY) SEBAGAI STRATEGI PENGUNGKAPAN KEJAHATAN NARKOBA (Studi Kasus di Polresta Malang)

Moch Bagus Putra Winata

Abstract


ABSTRACT

This research is motivated by the absence of legal protection for police informants in revealing narcotics crimes, the role of informants is very important in the process of revealing narcotics crimes. Police informants are not state civil servants, so their existence has no certainty of legal position. Police informants only have temporary jobs that depend on the Police's demand for their services; they are not part of the Police's organizational structure. The formulation of the problem raised is how legal protection and what obstacles are experienced by the police in using the undercover buy technique. This research uses Empirical juridical research method. Based on the research findings, police informants who uncover narcotics crimes only get verbal legal protection from the police without a warrant. In addition, the police who deploy an informant will protect him from prosecution if he goes undercover to make an undercover purchase. The legal defense measures taken against police informants who reveal drug-related offenses are under the purview of the Regional Police.

Keywords: Legal Protection, Informant, Police

 

ABSTRAK

Penelitian ini dilatar belakangi karena  tidak adanya perlindungan hukum terhadap informan kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika, peran informan sangatlah penting dalam proses pengungkapan tindak pidana narkotika. Infroman kepolisian bukanlah aparatur sipil negara, maka keberadaan mereka tidak memiliki kepastian kedudukan hukum. Informan kepolisian hanya memiliki pekerjaan sementara yang bergantung pada permintaan Polri atas jasa mereka; mereka bukan bagian dari struktur organisasi Polri. Rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimanakah perlindungan hukum dan kendala apa saja yang dialami pihak kepolisian dalam menggunakan teknik undercover buy. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis Empiris. Berdasarkan temuan penelitian, informan kepolisian yang mengungkap kejahatan narkotika hanya mendapatkan perlindungan hukum secara lisan dari polisi tanpa surat perintah. Selain itu, polisi yang mengerahkan seorang informan akan melindunginya dari penuntutan jika ia melakukan penyamaran untuk melakukan pembelian terselubung. Tindakan pembelaan hukum yang diambil terhadap informan polisi yang mengungkap pelanggaran terkait narkotika di bawah lingkup Kepolisian Daerah.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Informan, Kepolisian


Full Text:

PDF

References


Banjary, S.A. (2005). Hitam Putih Polisi dalam Mengungkap Jaringan Narkoba. Jakarta: PTIK Press.

BNN. (2005). Materi Advokasi Pencegahan Narkoba. Jakarta: BNN.

Dirdjosisworo, S. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Fikri, T. A. (2021). Pelaksanaan Tindak Pidana Narkotika Dengan Teknik Undercover Buy (Pembelian Terselubung) Berdasarkan Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Respublica Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, 11.

Kurniawan, W dan Susanti, T. (2015). Penerapan Ultimun Remedium Terhadap Penanganan Tindak Pidana Narkoba (Studi Wilayah Polresta Barelang Batam), Journal of Judical Review Vol. XVII No.3 Desember 2015.

Lastarya, D. (2006). Narkoba, Perlukah Mengenalnya. Jakarta: Prakarya.

Marpaung, L. (2011). Proses Penanganan Perkara Pidana (penyelidikan dan penyidikan) edisi kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Nasional, B. N. (2011). Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemula. Jakarta: Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.

Nugraha, I. P. (2016). Peranan Teknik Undercover Buy Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika (Studi di Polresta Denpasar). Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Nugraha, I Putu W, dkk, (2016). Peranan Teknik Undercover Buy Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika (Studi di Polresta Denpasar). Artikel. Fakultas Hukum Universitas Udayana

Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Santi, S. F. (2012). Teknik Penyidikan Penyerahan yang di Awasi dan Teknik Pembelian Terselubung Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika. Jurnal Lex Crimen Vol. 1 No. 1.

Sasangka, H. (2003). Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, S, dkk. (1988). Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum. Jakarta: PT. Bina Aksara.

Surat Keputusan No. Pol SKep/1205/IX/2000/11 September 2000, “tentang revisi Himpunan Juklak dan Juknis proses Penyidikan Tindak Pidana”

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project