PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA PERGURUAN PENCAK SILAT (STUDI KASUS KOTA MALANG)

Ario Fernando

Abstract


ABSTRACTThis research analyzes the role of the Police in dealing with criminal acts of abuse by members of pencak silat colleges and the factors that influence members of pencak silat colleges to be involved in criminal acts of abuse in Malang City. This research uses empirical juridical methods, with a statutory approach and a case approach. The data consists of primary and secondary legal materials collected through literature study and document study and then analyzed descriptively qualitatively. The research results show that the role of the Police in overcoming criminal acts of abuse by members of pencak silat colleges in Malang City is carried out through 3 (three) efforts, namely pre-emptive, preventive and repressive efforts. The factors that influence members of pencak silat colleges to be involved in criminal acts of abuse in Malang City consist of at least 2 (two), namely sociogenic factors which include the activities of motorcades on the streets by members of pencak silat colleges and sociogenic factors including the desires of several members of the college. martial arts to carry out revenge.Keywords: Prevention, Persecution, Pencak Silat College.ABSTRAKPenelitian ini menganalisis peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat dan faktor-faktor yang mempengaruhi anggota perguruan pencak silat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat di Kota Malang dilakukan melalui 3 (tiga) upaya, yaitu upaya pre-emptif, preventif dan represif. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi anggota perguruan pencak silat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kota Malang setidaknya terdiri atas 2 (dua), yaitu faktor sosiogenis yang meliputi kegiatan iring-iringan kendaraan dijalanan oleh anggota perguruan pencak silat dan faktor sosiogenis meliputi keinginan beberapa anggota perguruan pencak silat untuk melakukan balas dendam.Kata Kunci: Penanggulangan, Penganiayaan, Perguruan Pencak Silat  

Full Text:

PDF

References


Aminudin, Muhammad. “Rombongan Pesilat dan Warga di Malang Tawuran, 2 Orang Dilarikan ke RS.” detikjatim. Diakses 8 Mei 2024. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6221401/rombongan-pesilat-dan-warga-di-malang-tawuran-2-orang-dilarikan-ke-rs.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Hidayatullah, Taufik. “PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PERKUMPULAN PENCAK SILAT CINGKRIG SERBAGUNA MELALUI PROGRAM PELATIHAN PENCAK SILAT.” Jurnal Kommunity Online 2, no. 2 (13 Februari 2023): 91–106. https://doi.org/10.15408/jko.v2i2.28282.

Hukum, Pinter. “Teori Penegakan Hukum Menurut Para Ahli - pinterhukum,” 14 Maret 2023. https://pinterhukum.or.id/teori-penegakan-hukum-menurut-para-ahli/.

Isnawan, Fuadi. “Pencegahan Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Klitih Melalui Hukum Pidana dan Teori Kontrol Sosial” 17, no. 2 (2023).

Kamarmir, Ardi Renalto Godor. “UPAYA POLRES DALAM MENANGGULANGI TAWURAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR DI KABUPATEN KEPULAUAN ARU.” S1, UAJY, 2018. https://e-journal.uajy.ac.id/17114/.

Kartini, Kartono. Pantologi Sosial II: Kenakalan Remaja. Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada, 2008.

Kholis, Nur. “APLIKASI NILAI-NILAI LUHUR PENCAK SILAT SARANA MEMBENTUK MORALITAS BANGSA.” Jurnal SPORTIF : Jurnal Penelitian Pembelajaran 2, no. 2 (29 November 2016): 76. https://doi.org/10.29407/js_unpgri.v2i2.508.

Kurnianto, Thomas Agung. “Peran Kepolisian dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Selama Penerapan Kebijakan PSBB.” Jurnal Ilmu Kepolisian 15, no. 1 (6 Juli 2021): 11. https://doi.org/10.35879/jik.v15i1.291.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Nikhio, Angel, Cindy Sekarwati Amalia, dan Zain Irawan. “Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya,” t.t.

Nugroho, Ari Cahyo. “TEORI UTAMA SOSIOLOGI KOMUNIKASI (FUNGSIONALISME STRUKTURAL, TEORI KONFLIK, INTERAKSI SIMBOLIK)” 2, no. 2 (2021).

O’ong, Maryono. Pencak Silat: Merentang Waktu. Galang, 2000.

Sudarsono. Patologi Sosial 2. Jakarta: PT .Raja Grafindo Persada, 2012.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project