ANALISI PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DENGAN PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (SGU) PADA PERUSAHAAN FINANCE
Abstract
Perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh Lembaga pembiayaan telah diatur dalam Undang-undangan dan peratutar otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai perjanjian sewa guna usaha antara kreditur dengan debitur serta adannya perjanjian yang bersifat assesoir yang memberikan title eksekutorial terkait cidea janji yang dilakukan oleh pihak yang menyepakatinnya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan analisis terhadap perkara dengan pendekatan Sosiologis hukum denangan analisi dekriftif menggunakan bahan hukum primer, Sekunder dan Tersier. Bahwa penelitian ini dapat deikesimpulkan dengan beberapa hal sebagaimana proses pembiiayaan dilakukan kepada calon Debitur haruslah memenuhi pasal 1320 KUHp dan pasa 330 KUHperdata yang dapat dilakukan pemebrian fasilitas pembiayaan sesuai dengan perintah dalam ndang-undang dan perjanjian sesuai dengan asas Kebebasan berkontrak sebagaimana pasal 1338 KUHPerdata sehingga memberikan akibat terhadap para pihak untuk berkedudukan sama serta hak dan kewajiban dalam perjanjian tersebut merupakan undang-undang bagi para pihak yang bersepakat didalamnnya dan Efektifitasi dalam perjanjian antara lesse dan lessor untuk pembiyaan SGU (modal kerja),
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project